KAB. SERANG, Mediabooster- Saat ini sampah telah menjadi masalah serius yang harus ditangani di mana-mana, salah satunya di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang . Banyak terlihat tumpukan sampah yang dibuang dipinggir-pinggir jalan raya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk permasalahan sampah tersebut Penerintah Kecamatan Pabuaran menggelar sosialisasi terkait penanganan sampah yang langsung di pimpin oleh Camat Pabuaran H. Idham Danal yang diikuti oleh Kepala desa, BPD, Karang Taruna serta aparat lainnya di Aula Kantor Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Rabu, 11 Januari 2023.
Dalam hal ini, Camat Pabuaran H. Idham Danal menuturkan, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut Perbup terkait pelimpahan kewenangan terkait pembuangan sampah oleh Kecamatan yang dikeluarkan oleh Bupati. Inti dari rapat ini adalah membentuk kesepakatan bersama terkait peraturan pengelolaan sampah yang sudah di buat oleh pihak Kecamatan.
” kami sudah membentuk aturan dengan membentuk tenaga atau petugas untuk kebersihan, plaksana dan supir-supir sudah kami siapkan. Bahkan petugas sudah pada jalan untuk menyisir pembuangan sampah yang ilegal di jalan utama. Ini juga untuk membut kenyamanan masyarakat dan pejabat yang akan lewat ke wilayah Pabuaran.” jelasnya.
Lanjut camat, setelah sosialisasi ini diharapkan Desa dapat mensosialisasikan kembali kepada perangkat desa seperti RT/RW dan kepada masyarakat bahwa nantinya terkait pembuangan sampah akan diambil alih oleh Kecamatan buka dari Dinas Lingkungan Hidup.
“nanti masyarakat perhari atau dua hari masyarakan diminta untuk menyimpan sampahnya dibungkus dengan plastik dan ditempatkan wadah sampah di pinggir jalan rumahnua, nanti kami dari Kecamatan akan mengambil sampahnya dengan motor cator oleh petugas,” ujarnya.
Camat berharap dengan pelimpahan kewenangan sampah kepada Kecamatan, masyarakat dapat memahami tentang prilaku kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan, sehingga menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. Kecamatan akan menindak bersama terkait pembuangan sampah ilegal baik di pinggir jalan maupun di kali/sungai. (dkm)