SURABAYA, Mediabooster.news – Kemdikbud prioritaskan guru honorer yang lulus seleksi 2021 jadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022.
Seleksi ASN PPPK 2021 telah meluluskan 239.860 guru honorer dari 506.252 formasi yang diajukan pemerintah daerah. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Ristek, Nunuk Suryani, mengatakan saat ini masih terdapat 193.954 peserta yang telah lulus passing grade pada 2021 lalu, namun belum mendapatkan formasi.
“Ini yang akan kita prioritaskan untuk rekrutmen tahun 2022. Pekerjaan rumah kita bersama yaitu 193.954 yang sudah dinyatakan lulus passing grade seleksi 2021 agar mendapatkan formasi tahun 2022,” kata Nunuk Suryani dalam keterangannya pada Jumat, 15 Juli 2022.
Dia menjelaskan kebutuhan formasi untuk tahap ketiga pada 2021 tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi tahun 2022.
Pemerintah pusat berharap agar pemda sesegera mungkin mengajukan kuota formasi guru PPPK tahun 2022.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemerintah Daerah memberikan kewenangan dan tanggung jawab terkait pemenuhan atau pengajuan formasi ASN PPPK kepada pemerintah daerah.
“Kami membantu agar hal tersebut terealisasi dengan baik dan sesuai sehingga guru-guru berkualitas yang memenuhi kuota tersebut,” ujar Nunuk Suryani.
Kemdikbud prioritaskan guru honorer yang lulus seleksi 2021 karena perubahan mekanisme dalam penerimaan Guru ASN PPPK 2022 terjadi setelah Kemdikbud Ristek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan evaluasi terhadap seleksi tahun lalu.
“Bagi 193.954 peserta yang telah lulus seleksi 2021, mereka akan diprioritaskan untuk mendapatkan formasi ASN PPPK 2022 sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022,” tutup dia.
Asisten Deputi Perencanaan Jabatan Perencanaan & Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB, Aba Subagja, menambahkan guru honorer yang lulus seleksi 2021 mendapatkan formasi ASN PPPK 2022 karena telah terbukti memiliki kompetensi sebagai guru.
“Memang ada perbedaan dari Permenpan-RB Nomor 28 Tahun 2021 dengan Permenpan-RB Nomor 20 Tahun 2022, sehingga ini suatu terobosan yang dilakukan untuk mengakomodasi peserta yang sudah lulus namun formasi belum ada. Secara kompetensi terpenuhi dan mempunyai rekam jejak baik,” kata Aba.
Dia mengajak pemerintah daerah mengusulkan kuota formasi sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Apalagi saat ini pemerintah memfokuskan ASN PPPK pada bidang pendidikan
.
“Kami mohon bantuan seluruh pemda, jangan sampai terjadi pada teman-teman kita yang sudah mengabdi. Kami sudah menyiapkan dari sisi kebijakan tapi pemerintah daerah minim terhadap formasi yang diusulkan. Jadi tidak perlu khawatir karena ini permintaan pemerintah pusat,” ujar Aba.
Kemdikbud Ristek dan Kemenpan-RB berharap pemerintah daerah mengangkat guru honorer yang lulus seleksi 2021 menjadi ASN PPPK agar tidak mengganggu pelayanan dasar pada bidang pendidikan dan berdampak pada kualitas pendidikan nasional. (*)