KAB. SERANG, Mediabooster.news – BPJS Ketenagakerjaan Serang melalui Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Desa Tanjungsari menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 Juta kepada ahli waris (alm.) Rahmatullah warga Kp. Kadugagak RT06/RW07, Desa Tanjungsari, Kec. Pabuaran, Kab. Serang, Banten, pada Minggu malam (24/12/2023).
Santunan JKM diberikan kepada Bpk. Mastari selaku ahli waris dari (alm.) Rahmatullah yang meninggal dunia karena mengalami sakit dan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tiga bulan yang lalu.
Santunan Jaminan Kematian (JKM) diserahkan secara simbolis oleh Kepala Desa Tanjungsari Zaenal Arifin serta didampingi oleh Ketua Perisai Tanjungsari Supriyadi di kediaman Almarhum, dengan disaksikan oleh Ketua RT, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan pihak keluarga lainnya.
Zaenal Arifin selaku Kepala Desa Tanjungsari, menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum.
“Semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga dan juga mengimbau kepada masyarakat Desa Tanjungsari agar warga yang bekerja dibidang apapun bisa mengikuti program BPJS untuk perlindungan diri sendiri dan juga keluarga,” ucapnya.
Zaenal juga mengungkapkan, dengan adanya salah satu warga yang telah menerima bantuan jaminan kematian menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagagerjaan yang selalu di sosialisaikan oleh Perisai Desa Tanjungsari.
“Penyerahan santunan jaminan kematian pada hari ini adalah salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah Desa melalui Perisai dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor dan berharap masyarakat terlindungi serta aman dan nyaman dalam bekerja,” ungkapnya.
Supriyadi selaku Ketua Perisai Desa Tanjungsari menjelaskan, Almarhum merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pendaftarannya melalui mandiri lewat agen perisai Desa Tanjungsari.
“Almarhum bekerja sebagai tukang ojek, baru tiga bulan terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Perisai Desa Tanjungsari. Walaupun baru tiga kali mengangsur hak pekerja dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi dengan mendapat santunan Rp42 Juta,” ujarnya.
Supriyadi juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak program jaminan yang diberikan kepada masyarakat khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan. Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program jaminan yang diberikan.
“Acara penyerahan santunan kematian ini diharapkan dapat memberikan bantuan finansial kepada ahli waris, semoga masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Perisai Desa Tanjungsari bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan,” ucapnya.
Disisi lain Bpk.Mastari, mengucapkan terimakasih pada BPJS Ketenagakerjaan karena sudah memberikan santunan pada keluarganya.
“Saya mengucapkan terima kasih pada BPJS, Kepala Desa Tanjungsari serta Perisai Desa Tanjungsari yang telah membantu keluarga kami, dengan pemberian santunan. Santunan ini akan dipergunakan sebagaimana mestinya tentu memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” ujarnya. (dkm)