SERANG, Mediabooster.news – Kepala DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, kini telah diangkat sebagai Pj Sekda Banten. Pengangkatan Pj Sekda Banten dilakukan oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.
Virgojanti diangkat menjadi Pj Sekda Banten setelah empat bulan menjabat sebagai Plh Sekda Banten.
Pengangkatan Pj Sekda Banten membuat kewenangan Virgojanti semakin besar.
Saat menjadi Plh Sekda Banten, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Plh hanya menjalankan tugas rutin dari pejabat yang berhalangan sementara.
Adapun kewenangan Plh dan Plt pada aspek kepegawaian, antara lain, melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai, menetapkan surat kenaikan gaji berkala, menetapkan cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri, menetapkan surat tugas/surat perintah pegawai.
Lalu, menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan, menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi, memberikan izin belajar, memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Namun, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Serta, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian, yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Namun, Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, kewenangan Pj Sekda dengan Sekda definitif sama.
Hanya saja dibatasi waktu. Masa jabatan Pj Sekda tiga bulan dan dapat diperpanjang kembali selama tiga bulan.
Usai dilantik menjadi Pj Sekda Banten, Virgojanti mengatakan, sesuai arahan Pj Gubernur Banten, ia akan menjalankan tugas-tugas yang menjadi mandatori Provinsi Banten dari Pemerintah Pusat.
“Itu yang menjadi prioritas utama karena kita harus sukseskan dan insya Allah mudah-mudahan dengan kerja sama yang solid nanti dengan seluruh elemen masyarakat untuk juga seluruh organisasi perangkat daerah kita akan melaksanakan seluruh tugas yang menjadi mandatori kita dengan sebaik-baiknya,” ujar Virgojanti, Senin, 24 Juli 2023.
Untuk itu, ia mohon dukungan dari seluruh pihak supaya dirinya bisa melaksanakan tugas dengan baik, sebagaimana amanat yang tadi disampaikan oleh Pj Gubernur Banten. (***)