Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Dulu 27 KPM, Kini Tinggal 9! Kades Talaga Warna Ungkap Penyebabnya

    12 September 2026

    Dukcapil Kabupaten Serang Luncurkan ADI KEMAS, Dekatkan Layanan Adminduk ke Sekolah

    10 September 2026

    250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK

    9 September 2026

    Ribuan Warga Tumpah Ruah, Tradisi Jedogan Warnai Ngeropok Panjang Mulud di Sindangsari

    7 September 2026

    Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bupati Serang Instruksikan Sekolah di 7 Kecamatan Gelar KBM Daring

    6 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Dulu 27 KPM, Kini Tinggal 9! Kades Talaga Warna Ungkap Penyebabnya
    • Dukcapil Kabupaten Serang Luncurkan ADI KEMAS, Dekatkan Layanan Adminduk ke Sekolah
    • 250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK
    • Ribuan Warga Tumpah Ruah, Tradisi Jedogan Warnai Ngeropok Panjang Mulud di Sindangsari
    • Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bupati Serang Instruksikan Sekolah di 7 Kecamatan Gelar KBM Daring
    • Ratusan Warga Asem Gede Semarakkan Maulid Nabi, Tradisi Panjang Mulud Kembali Menguat
    • Tiga Desa di Kecamatan Pabuaran Ikut Adu Inovasi dalam Lomba BBGR Kabupaten Serang 2026
    • Kemnaker Resmi Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, 12.128 Peserta Disiapkan Hadapi Dunia Kerja
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026
    • Daerah

      Dulu 27 KPM, Kini Tinggal 9! Kades Talaga Warna Ungkap Penyebabnya

      12 September 2026

      Dukcapil Kabupaten Serang Luncurkan ADI KEMAS, Dekatkan Layanan Adminduk ke Sekolah

      10 September 2026

      250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK

      9 September 2026

      Ribuan Warga Tumpah Ruah, Tradisi Jedogan Warnai Ngeropok Panjang Mulud di Sindangsari

      7 September 2026

      Erupsi Gunung Anak Krakatau, Bupati Serang Instruksikan Sekolah di 7 Kecamatan Gelar KBM Daring

      6 September 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

      1 September 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026
    • Pendidikan

      UNTIRTA Dorong Desa Sindangheula Perkuat Good Governance Berbasis Data

      26 Agustus 2026

      MPLS SDN Banjar Sari 2 Kota Serang Dibuka Meriah, 74 Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

      13 Juli 2026

      Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, SDN Banjarsari 2 Kota Serang Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Lewat Sosialisasi MPLS

      7 Juli 2026

      Gerakan Literasi Membaca dan Menulis Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Berwawasan

      20 Juni 2026

      SPMB SMKN 1 Kota Serang Tembus 1.400 Pendaftar, Jurusan Perkantoran dan TKJ Paling Diminati

      19 Juni 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Kopi Nalar Soroti Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang, Temukan 10 Catatan Kritis Sebelum Disahkan

    Kopi Nalar Soroti Raperda Bangunan Gedung Kabupaten Serang, Temukan 10 Catatan Kritis Sebelum Disahkan

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya25 Juli 2026
    Ilustrasi
    Adv Sample

    SERANG, Mediabooster.news – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Serang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Berdasarkan hasil kajian Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), sedikitnya terdapat sepuluh catatan kritis yang dinilai perlu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Serang sebelum rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Koordinator Kopi Nalar Bidang Kebijakan Publik, Ari Supriadi, mengatakan penyusunan sebuah peraturan daerah tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi juga harus dibangun di atas landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Karena ini masih dalam tahap penyusunan rancangan perda, maka pemerintah daerah bersama DPRD baiknya memperluas akses publik untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan-masukan yang konstruktif, agar produk kebijakan ini nantinya memiliki kualitas yang baik, diterima masyarakat, bisa diimplementasikan secara baik, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ari, Sabtu (25/7/2026).

    Menurut Ari, secara umum substansi Raperda telah mengakomodasi berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

    Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara, masih terdapat sejumlah norma yang perlu disempurnakan.

    “Perda ini jangan hanya menjadi regulasi administratif. Ia harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin transparansi pelayanan, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Akademisi STISIF Banten Raya ini.

    Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya materi pengaturan yang didelegasikan kepada Peraturan Bupati. Sejumlah ketentuan penting, mulai dari pengaturan Keterangan Rencana Kota (KRK), standar teknis bangunan, bangunan gedung hijau, kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tata cara pembongkaran bangunan, hingga mekanisme sanksi administratif, masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.

    Menurut Ari, kondisi tersebut berpotensi memperluas ruang diskresi kepala daerah karena norma yang bersifat mendasar justru tidak diatur secara rinci di dalam Perda.

    “Materi yang berkaitan dengan hak masyarakat, standar pelayanan, parameter sanksi, hingga prosedur utama seharusnya ditetapkan langsung dalam Perda agar memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi DPRD,” ujarnya.

    Kajian Kopi Nalar juga menemukan belum adanya standar waktu pelayanan secara menyeluruh. Raperda baru mengatur batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara proses penting lain seperti penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemeriksaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga inspeksi lapangan belum memiliki batas waktu yang pasti.

    Ketiadaan standar pelayanan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

    Selain itu, Raperda belum mengatur mekanisme keberatan apabila masyarakat merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah daerah, seperti penolakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pencabutan izin, maupun perintah pembongkaran bangunan.

    “Raperda lebih banyak mengatur kewenangan pemerintah daripada perlindungan hak masyarakat. Padahal setiap keputusan administrasi yang berdampak terhadap warga semestinya disertai mekanisme keberatan sebagai bentuk perlindungan hukum,” kata Ari.

    Kopi Nalar juga menilai pengaturan mengenai sanksi administratif masih terlalu umum karena belum membedakan secara jelas jenis pelanggaran ringan, sedang, maupun berat beserta parameter penerapan sanksinya.

    Di sisi lain, ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dinilai masih bersifat formalitas. Raperda belum mengatur secara tegas hak masyarakat memperoleh informasi, mekanisme penyampaian pengaduan, hingga kewajiban pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat.

    Kajian tersebut turut menyoroti belum adanya pengaturan mengenai transparansi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pencegahan konflik kepentingan bagi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah, hingga sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik maladministrasi.

    Selain itu, ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah menetapkan kawasan rawan bencana melalui Peraturan Bupati dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.

    Atas berbagai catatan tersebut, Kopi Nalar mendorong DPRD Kabupaten Serang menyelenggarakan uji publik sebelum Raperda disahkan. Forum tersebut dinilai penting untuk menghimpun masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga warga yang akan terdampak langsung oleh regulasi.

    “Uji publik merupakan ruang untuk memastikan Perda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif. Regulasi yang baik harus dibangun melalui partisipasi publik yang bermakna,” pungkas Ari.

    Kopi Nalar berencana menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda.

    Organisasi itu juga mengusulkan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

    Diketahui, Raperda Bangunan Gedung merupakan usul dari ekseskutif untuk menyelaraskan dengan regulasi yang lebih atas belum ada respon dari Pansus Raperda maupun DPUPR Kabupaten Serang. (***)

    Ari Supriadi Bangunan Gedung Kabupaten Serang kebijakan publik Kopi Nalar PBG Pemerintahan Daerah Peraturan Bupati Perda Kabupaten Serang Raperda Bangunan Gedung
    Dhika Miestya

      Terkait

      Dulu 27 KPM, Kini Tinggal 9! Kades Talaga Warna Ungkap Penyebabnya

      12 September 2026

      Dukcapil Kabupaten Serang Luncurkan ADI KEMAS, Dekatkan Layanan Adminduk ke Sekolah

      10 September 2026

      250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK

      9 September 2026
      Terbaru
      Daerah

      Dulu 27 KPM, Kini Tinggal 9! Kades Talaga Warna Ungkap Penyebabnya

      By Dhika Miestya12 September 2026

      Dukcapil Kabupaten Serang Luncurkan ADI KEMAS, Dekatkan Layanan Adminduk ke Sekolah

      10 September 2026

      250 Personel Gabungan Dikerahkan dalam Pencarian Rombongan Media di GAK

      9 September 2026

      Ribuan Warga Tumpah Ruah, Tradisi Jedogan Warnai Ngeropok Panjang Mulud di Sindangsari

      7 September 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,919

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023502
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.