
SERANG, Mediabooster.news – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung Kabupaten Serang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum, kualitas pelayanan publik, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berdasarkan hasil kajian Komunitas Olah Pikir Berbasis Nalar (Kopi Nalar), sedikitnya terdapat sepuluh catatan kritis yang dinilai perlu menjadi perhatian DPRD Kabupaten Serang sebelum rancangan regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Koordinator Kopi Nalar Bidang Kebijakan Publik, Ari Supriadi, mengatakan penyusunan sebuah peraturan daerah tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif penyelenggaraan pemerintahan. Regulasi juga harus dibangun di atas landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Karena ini masih dalam tahap penyusunan rancangan perda, maka pemerintah daerah bersama DPRD baiknya memperluas akses publik untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan-masukan yang konstruktif, agar produk kebijakan ini nantinya memiliki kualitas yang baik, diterima masyarakat, bisa diimplementasikan secara baik, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ari, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Ari, secara umum substansi Raperda telah mengakomodasi berbagai ketentuan dalam Undang-Undang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, dari perspektif tata kelola pemerintahan dan hukum administrasi negara, masih terdapat sejumlah norma yang perlu disempurnakan.
“Perda ini jangan hanya menjadi regulasi administratif. Ia harus mampu memberikan kepastian hukum, menjamin transparansi pelayanan, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah,” ujar Akademisi STISIF Banten Raya ini.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah masih banyaknya materi pengaturan yang didelegasikan kepada Peraturan Bupati. Sejumlah ketentuan penting, mulai dari pengaturan Keterangan Rencana Kota (KRK), standar teknis bangunan, bangunan gedung hijau, kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, tata cara pembongkaran bangunan, hingga mekanisme sanksi administratif, masih akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Menurut Ari, kondisi tersebut berpotensi memperluas ruang diskresi kepala daerah karena norma yang bersifat mendasar justru tidak diatur secara rinci di dalam Perda.
“Materi yang berkaitan dengan hak masyarakat, standar pelayanan, parameter sanksi, hingga prosedur utama seharusnya ditetapkan langsung dalam Perda agar memiliki kepastian hukum dan dapat diawasi DPRD,” ujarnya.
Kajian Kopi Nalar juga menemukan belum adanya standar waktu pelayanan secara menyeluruh. Raperda baru mengatur batas waktu penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara proses penting lain seperti penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK), pemeriksaan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga inspeksi lapangan belum memiliki batas waktu yang pasti.
Ketiadaan standar pelayanan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain itu, Raperda belum mengatur mekanisme keberatan apabila masyarakat merasa dirugikan oleh keputusan pemerintah daerah, seperti penolakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pencabutan izin, maupun perintah pembongkaran bangunan.
“Raperda lebih banyak mengatur kewenangan pemerintah daripada perlindungan hak masyarakat. Padahal setiap keputusan administrasi yang berdampak terhadap warga semestinya disertai mekanisme keberatan sebagai bentuk perlindungan hukum,” kata Ari.
Kopi Nalar juga menilai pengaturan mengenai sanksi administratif masih terlalu umum karena belum membedakan secara jelas jenis pelanggaran ringan, sedang, maupun berat beserta parameter penerapan sanksinya.
Di sisi lain, ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung dinilai masih bersifat formalitas. Raperda belum mengatur secara tegas hak masyarakat memperoleh informasi, mekanisme penyampaian pengaduan, hingga kewajiban pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kajian tersebut turut menyoroti belum adanya pengaturan mengenai transparansi pelayanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), pencegahan konflik kepentingan bagi Tim Profesi Ahli (TPA) dan Tim Penilai Teknis (TPT), mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah, hingga sistem pengawasan internal untuk mencegah praktik maladministrasi.
Selain itu, ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah menetapkan kawasan rawan bencana melalui Peraturan Bupati dinilai perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Atas berbagai catatan tersebut, Kopi Nalar mendorong DPRD Kabupaten Serang menyelenggarakan uji publik sebelum Raperda disahkan. Forum tersebut dinilai penting untuk menghimpun masukan dari akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga warga yang akan terdampak langsung oleh regulasi.
“Uji publik merupakan ruang untuk memastikan Perda yang lahir benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar memenuhi aspek administratif. Regulasi yang baik harus dibangun melalui partisipasi publik yang bermakna,” pungkas Ari.
Kopi Nalar berencana menyerahkan hasil kajian tersebut kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda.
Organisasi itu juga mengusulkan agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas sebelum regulasi tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diketahui, Raperda Bangunan Gedung merupakan usul dari ekseskutif untuk menyelaraskan dengan regulasi yang lebih atas belum ada respon dari Pansus Raperda maupun DPUPR Kabupaten Serang. (***)
