
SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengembalikan sisa anggaran hibah Pilkada tahun 2024 ke Pemerintah Daerah melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten. Tak tanggung-tanggung, nilai yang dikembalikan mencapai Rp149.384.281.340,00,- atau sekitar 30 persen dari total dana hibah sebesar Rp499.179.264,00.
Angka tersebut merupakan hasil efisiensi anggaran selama proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024. Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti nyata dari komitmen KPU dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran publik.
“Pengembalian ini merupakan wujud nyata prinsip transparansi yang selalu kami pegang dalam mengelola dana publik,” ujar Ihsan, Jumat (12/4/2025).
Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan bahwa pengembalian anggaran ini dilakukan sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemprov Banten dan KPU Banten, tertuang dalam Nomor 900.1.10/3840-Kesbangpol/2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023 per 8 November 2023.
Pengelolaan dana tersebut juga merujuk pada Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Keputusan KPU sebelumnya (Nomor 1394 Tahun 2023) mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah.
Tak lupa, Ihsan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya tahapan Pilkada serentak di Banten.
“KPU Provinsi Banten mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten dan seluruh stakeholder yang sudah berpartisipasi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2024,” ucapnya.
Ia berharap sinergi yang sudah terjalin antara KPU dan Pemprov Banten dapat terus ditingkatkan menjelang Pemilu mendatang. Dengan demikian, proses demokrasi di Banten dapat terus berjalan dengan baik, sesuai prinsip dan ketentuan yang berlaku. (***)