SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaraan rekrutment anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Hari pertama pendaftaran calon anggota KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten lakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di sekretariat PPS wilayah Kota Serang.
“Monitoring hari pertama pendaftaran KPPS sementara masih seputaran Kota Serang,” kata Anggota KPU Banten, Ali Zaenal Abidin, melalui sambungan WA, Senin (11/12/2023).
Sebelumnya Ali menyebutkan bahwa kebutuhan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 se Provinsi Banten sebanyak 233.268 orang
Hal itu sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Provinsi Banten yaitu sebanyak 33.324 TPS.
“Itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten, karena dalam satu TPS harus ada 7 petugas KPPS dan 2 petugas ketertiban,” kata Ali. Sabtu, 09/12/2023).
Sedangkan untuk petugas ketertiban atau Linmas, Kata Ali, dibutuhkan sebanyak 66.648 orang. Total keseluruhan petugas KPPS dan petugas ketertiban sebanyak 299.916 orang.
Dijelaskan, rekrutmen KPPS dimulai 11 Desember 2023 dan ditetapkan pada 24 Januari 2024. Masyarakat yang berminat untuk menjadi anggota KPPS harus mendaftarkan diri terlebih dahulu.
“Pendaftarannya bisa datang ke sekretariat panitia pemungutan suara (PPS) atau ke kantor desa/kelurahan,” jelas Ali.
Adapun syaratnya Usia minimal calon anggota KPPS yakni 17 tahun dan maksimal 55 tahun, diharapkan yang diutamakan bagi usia muda.
Tak hanya soal usia, Ali menjelaskan pada Pemilu kali ini berbeda dengan pada saat Covid-19 yang mengharuskan para petugas KPPS mengikuti rapid test. Hanya saja saat ini, KPU mensyaratkan adanya pemeriksaan kesehatan.
“Kalau saat Covid-19 ada rapid test sekarang tidak ada. Hanya saja saat ini, petugas KPPS harus menyerahkan surat tes kesehatan minimal dari Puskesmas,” ujarnya.
Berikut ini tata cara pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dan dokumen yang perlu disiapkan, antara lain:
- Mengisi Formulir Pendaftaran yang telah disediakan
- Mengisi Surat Pernyataan yang telah disediakan
- Menyertakan Surat Keterangan Kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas
- Menyertakan fotokopi KTP-el
- Menyertakan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir
Dilansir laman resmi KPU, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mendatang mengalami kenaikan sampai 120% dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Gaji anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000,00. Kenaikannya mencapai Rp 650.000 jika dibandingkan dengan honor KPPS pada Pemilu 2019 lalu, yaitu Rp 500.000,00.
Sementara untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggota. Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.200.000,00. Naik sekitar 118% jika dibandingkan dengan honor pada Pemilu 2019, yaitu Rp 550.000,00. (***)