
BANTEN, Mediabooster.news – KPU Provinsi Banten umumkan Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 202/PL.02.2-PU/36/2024 tentang Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2004,
KPU Provinsi Banten memutuskan bahwa, jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten.
Untuk penyerahan dokumen dan syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 dengan ketentuan:
- Pada tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
- Pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.
Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Banten, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang;
Adapun Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan adalah:
- Surat Penyerahan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan formulir Model B.PENYERAHAN.DUKUNGAN.KWK-PERSEORANGAN.
- Jumlah dukungan, menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK.
- Surat Pernyataan Dukungan masing-masing pendukung, menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN, dilampiri bukti identitas kependudukan berupa foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau foto copy surat perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; dan/atau
- Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum dalam KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, maka pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
- Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN dan Model.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan d diunggah kedalam aplikasi SILON KADA.
Data identitas pendukung yang tercantum didalam Model B.1-KWK PERSEORANGAN diinput ke dalam table Excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (SILON KADA), format Excel tersebut dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/FormulirDukunganCalonPerseorangan
Selain itu, Bakal calon perseorangan yang berstatus Penyelenggara Pemilu, menyampaikan surat pengunduran diri sebelum pembentukan PPK dan PPS. Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud, diserahkan saat menyerahkan dukungan.
Selanjutnya, Bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai sebagai anggota TNI dan POLRI, harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat penyerahan dukungan, dan yang berstatus ASN, melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan. Laporan pencalonan sebagaimana dimaksud harus diserahkan pada saat penyerahan dukungan;
Untuk Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Provinsi Banten, atau dapat menghubungi No.Telp. 0851-8066-1381.
Selengkapnya dapat diunduh DISINI
