SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten lakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Banten dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Banten dilakukan oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua KPU Provinsi Banten M Ihsan, dan Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal di Aula Gedung Dinas PUPR Provinsi Banten, Selasa (8/11/2023).
Sebagai bentuk komitmen KPU Provinsi Banten mewujudkan sebuah pilkada yang menjamin hak masyarakat Banten dalam proses demokrasi, KPU Provinsi Banten telah melakukan langkah awal dengan melakukan penyusunan program, kegiatan dan anggaran.
“Anggaran dari hibah ini digunakan untuk hibah pemprov sesuai dengan proposal hibah yang diberikan KPU Provinsi Banten sebelumnya. Anggaran ini digunakan salah satunya untuk peningkatan partisipasi pemilih masyarakat dalam penggunaan hak pilih agar kualitas pemilih kita semakin cerdas memilih pemimpin-pemimpin nanti,” ujar M Ihsan.
Perlu diketahui Pemprov Banten menggelontorkan hibah daerah untuk penyelenggaraan Pilgub pada 2024. KPU Banten mendapatkan Rp 499 miliar dan Bawaslu Banten mendapatkan Rp 109 miliar. Anggaran akan diberikan dalam dua tahap yaitu pada 2023 dan 2024. Hal tersebut disampaikan Al Muktabar usai Penandatanganan NPHD.
“Di tahapan satu ini telah di-NPHD-kan (naskah penandatanganan hibah daerah), sehingga KPU dan Bawaslu dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. KPU Rp 499 miliar dan Bawaslu Rp 109 miliar,” kata Pj Gubernur Al Muktabar,
Tahap satu, baik KPU dan Bawaslu mendapatkan 40 persen dari nilai total hibah. Sisanya akan diberikan tahun depan. Pemberian hibah ini untuk persiapan dan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Penggunaannya untuk proses tahapan penyelenggaraan, sosialisasi dalam rangka partisipasi pemilu itu sendiri. Kita siapkan dengan baik, kita sebut dana cadangan yang kita bentuk dalam perda untuk memastikan pembiayaan terjamin,” Teranngnya.