SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di Ratu Hotel Serang, Jumat (2/8/2024).
Penandatanganan kerjasama tersebut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin dan Kepala Kejaksaan Negeri Serang Lulus Mustofa, serta didampingi tiga Anggota KPU Kab. Serang, Muhamad Asmawi, Ichsan Mahfuz, Dede Abdurosid, dan Sekretaris KPU Kab. Serang Ade Wahyu Margono.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan, pelaksanaan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan terhadap penyelesaian masalah hukum yang dihadapi KPU di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“teman-teman tahu kalau KPU itu sangat dekat sekali dengan persoalan administrasi. Berkaitan dengan itu tentu kita juga butuh berkaitan dengan eksistensi atau bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri,” Kata Nasehudin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Lulus Mustofa, menyampaikan bahwa Penandatanganan kerjasama ini adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan untuk memberikan pendampingan yang berkaitan dengan tugas fungsi KPU.
“Kami melaksanakan tugas dari sisi perdata dan tata usaha negara bukan pidana, dan alhamdulillah KPU mempercayai kami untuk melakukan kerjasama. Kedepan nanti akan selalu berkoolaborasi dalam artian, kaitan dengan tugas fungsi jangan sampai bertabrakan atau melanggar prosedur hukum yang ada di negara kita ini,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama diantara keduanya meliputi, Penerangan dan penyuluhan hukum; Pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, Pemberian bantuan hukum, Pengamanan Pembangunan Strategis, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia , serta kegiatan lain yang disepakati bersama. (dkm)