KAB. SERANG, Mediabooster.news – KPU Kabupaten Serang menggelar Bimbingan Teknis Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Bupati dan wakil Bupati Serang Tahun 2024 di wilayah Dapil Serang 5 bertempat di Forbis Hotel Serang, Selasa (4/6/2024).
Acara ini diadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Anggota KPU Kab. Serang Dede Abdurrosyid dan Muhammad Asmawi, Ketua Bawaslu Kab. Serang Furqon, jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Serang, Kasat Intelkam Pores Kota Serang AKP Nasir Eming, dan Ketua dan Anggota PPK se Dapil Serang 5 dan diikuti PPS se Dapil Serang 5 Kabupaten Serang.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin, Dalam kesempatan ini, Nasehudin menegaskan pentingnya bimbingan teknis sebagai dasar bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia berharap dengan mengikuti bimtek ini, PPS dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan benar.
“Bimtek ini akan membantu mereka dalam melaksanakan tugasnya sebagai bagian dari penyelenggara Pilkada semakin Solid. Selain itu, saling melengkapi dan memberikan nasehat dan tidak membuat gaduh suasana, hilangkan/reduksi potensi potensi ketidak akuran serta mampu melaksananakan setiap tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Bimbingan Teknis ini melibatkan 159 anggota PPS dari 5 kecamatan (gunungsari, kramatwatu, waringinkurung, bojonegara, pulo ampel) dan berbagai materi, diantaranya:
- Peran Kepolisian Dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 yang di narasumberi oleh Kasat Intelkam Pores Kota Serang AKP Nasir Eming.
- Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dan Evaluasi Kinerja PPS Dalam Pilkada Tahun 2024 di narasumberi oleh Anggota KPU Kabupate Serang Dede Abdurrosyid.
- Peran Bawaslu didalam Pilkada 2024 yang di narasumberi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Bapak Furqon
- Hubungan Kerja Dan Peningkatan Kapasitas Penyelenggara Pemilu Dalam Pilkada Tahun 2024 di narasumberi oleh Muhammad Asmawi (Anggota KPU Kabupaten Serang)
- Kelembagaan KPU dan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 yang di narasumberi langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang Bapak Muhamad Nasehudin.
Perihal tata kerja badan Adhoc khususnya Panitia Pemungutan Suara di atur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, termasuk yang menjadi dasar dilaksanakannya kegiatan rapat koordinasi ini. (dkm)