KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, akan melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Serentak 2024.
Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin perekrutan PPK dimulai pada tanggal 23 April – 27 April 2024 mendatang. Sedangkan pendaftaran calon anggota PPS akan dilakukan pada 2-6 Mei 2024.
“Untuk tahap awal Perekrutan PPK dan PPS sesuai dengan KPTS KPU RI nomor 476 tahun 2024. Nanti kita (KPU) juga akan menerbitkan pengumuman rekrutmennya melalui media pada tanggal 23 April 2024,” kata Nasehudin.
Menurut dia, jumlah calon petugas pemilihan kepala daerah yang direkrut sesuai dengan petunjuk teknis, seperti yang tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah.
“Untuk proses rekrutmen ini sama seperti sebelumnya, kita selenggarakan secara terbuka melalui Aplikasi SIAKBA, siapa saja boleh mendaftar sesuai syarat dan regulasinya baik untuk para mantan petugas PPK dan PPS yang kemarin sudah bertugas pada Pemilu 2024 maupun pendaftar baru,” jelasnya.
Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 27 April 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April – 29 April 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April – 2 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 – 3 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei – 5 Mei 2024
- Seleksi tertulis Calon Anggota PPS: 6 Mei – 8 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon ANggota PPK: 9 Mei – 10 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei – 10 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei – 13 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei – 15 Mei 2024
- Penetapatan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024
- Pelantikan Calon Anggota PPK: 16 Mei 2024
Berikut tahapan dan jadwal seleksi terbuka pembentukan PPS Pilkada Serentak 2024:
- Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 6 Mei 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei – 8 Mei 2024
- Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei – 11 Mei 2024
- Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei – 12 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei – 14 Mei 2024
- Seleksi Tetulis Calon Anggota PPS: 15 Mei – 18 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei – 20 Mei 2024
- Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei – 20 Mei 2024
- Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei – 23 Mei 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei – 25 Mei 2024
- Penetapatan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
- Pelantikan Calon Anggota PPS: 26 Mei 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa mengakses berbagai informasi yang dibutuhkan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba) pada laman siakba.kpu.go.id atau pada situs resmi KPU Kabupaten Serang: https://kab-serang.kpu.go.id/