
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan pasangan calon terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, Sabtu (10/5/2025).
Surat Keputusan tersebut menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang terpilih untuk periode 2025-2030.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, didampingi anggta KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi serta Dede Abdurosyid dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono. Proses serah terima berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang, disaksikan oleh jajaran secretariat KPU, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, dan pihak Kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin, menjelaskan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada. Hal tersebut dilaksanakan sehari setelah KPU menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih.
“Penyerahan SK ini adalah bagian dari rangkaian tahapan Pilkada, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU nomor 18 tahun 2024, terkait dengan rekapitulasi hasil suara dan penetapan calon terpilih,” ujar Nasehudin kepada awak media.
Nasehudin menambahkan bahwa pada tahap ini, KPU telah menyerahkan dokumen kepada DPRD Kabupaten Serang, mengusulkan pengesahan, dan pengangkatan paslon terpilih. “Setelah penetapan calon terpilih pada hari Jumat kemarin, hari ini kami kembali menyampaikan dokumen SK tersebut,” lanjutnya.
Selanjutnya, ia menyebutkan bahwa tahapan berikutnya berada di ranah DPRD, yang akan membahas paslon terpilih melalui Badan Musyawarah (Bamus) dan sidang paripurna. Sedangkan terkait dengan pelantikan, keputusan tersebut menjadi wewenang Pemerintah Daerah, Gubernur, dan Kementerian Dalam Negeri.
“Setelah ini, kami hanya menunggu informasi lebih lanjut dari DPRD dan pemerintah daerah,” jelas Nasehudin.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyerahan SK penetapan pasangan calon terpilih ini menandai selesainya tahapan Pilkada Serentak di tingkat Kabupaten Serang. KPU kini akan fokus pada evaluasi dan penyusunan laporan pertanggungjawaban terkait seluruh proses Pilkada, termasuk PSU.
“Secara keseluruhan, tahapan Pilkada sudah selesai, termasuk penetapan calon terpilih dan penyerahan dokumen. Selanjutnya, kami akan menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (*)

