KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, menggelar Sosialisasi Pemenuhan Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran Calon Perseorangan Dalam Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di Hotel Horison Serang, Banten, Jumat (3/5/2024).
Kegiatan dihadiri Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin serta seluruh Anggota KPU Kabupaten Serang lainnya, serta peserta sosialisasi diantaranya, Kesbangpol Kabupaten Serang, Forkopimda, Partai Politik, Ormas, Lembaga Masyarakat, Lembaga Pemuda, Insan Media, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta unsur masyarakat lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Muhammad Asmawi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, jumlah syarat minimal dan persebaran dukungan calon perorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Serang 2024 dawajib memiliki setidaknya 79.704 dukungan KTP yang tersebar sekurangnya 15 Kecamatan di Kabupaten Serang.
“Calon perseorangan yang ingin maju dawajib memenuhi syarat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar di DPT. DPT Kabupaten Serang berjumlah 1.226.201 pemilih, maka setidaknya 79.704 dukungan KTP yaang harus terpenuhi dan yang tersebar di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Serang,” kata Asmawi.
Ia menambahkan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 27 November 2024, penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang mulai pada 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.
Selanjutnya, untuk para tokoh atau warga yang ingin menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024 melalui jalur persorangan, untuk ikuti sosialisasinya, konsultasi ke help desk kpu dan tata cara memperoleh syarat dukungan dan sebaranya.
“Bakal calon dapat menginput syarat dukungan calon perseorangan melalui aplikasi Silon dan melakukan pemberkasan dan selanjutnya dilakukan verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan verifikasi lapangan,” katanya.
Dalam verifikasi tersebut, metode yang digunakan adalah sensus, sehingga satu per satu syarat dukungan KTP yang diajukan tersebut harus dibuktikan.
“Jika KTP tersebut tidak valid, maka calon perseorangan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan,” katanya.
Namun, jika syarat dukungan telah lengkap, selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.
“Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang memberikan KTP adalah betul-betul mendukung calon yang bersangkutan,” katanya. (dkm)