![Adv Sample](https://mediabooster.news/wp-content/uploads/2024/03/eds-bener.jpg)
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang resmi umumkan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 160/PL.02.2-Pu/3604/2024, KPU Kabupaten Serang mengumumkan baghwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebanyak 79.704 pemilih, dan minimal sebaran di 15 Kecamatan pada wilayah Kabupaten Serang.
Untuk penyerahan dokumen dan syarat dukungan calon perseorangan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 12 Mei 2024 dengan ketentuan:
- Pada tanggal 8 s.d 11 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
- Pada tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.
Tempat penyerahan dan penerimaan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon Perseorangan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Serang, Jalan Kitapa No.33, Cilame, Kota Serang.
Adapun Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang diserahkan adalah:
- Dokumen Pernyataan Dukungan yang dituangkan dalam Formulir Model B.1KWK PERSEORANGAN yang dibubuhkan KTP-el pendukung dan diunggah kedalam Silon;
- Dokumen Surat Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dokumennya diunduh dari Silon, disampaikan dalam bentuk fisik kepada 2 KPU Kabupaten Serang saat penyerahan dukungan, dan dokumen dalam bentuk digitalnya diunggah dalam Silon;
- Dokumen Jumlah Dukungan yang diunduh dari Silon, disampaikan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Serang saat penyerahan dukungan, dan dokumen dalam bentuk digitalnya diunggah dalam Silon;
Informasi lebih lengkap dapat mengunjungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Serang, atau dapat menghubungi No.Telp. 087-8088-50266
Pengumuman selengkapnua dapat UNDUH DISINI.