SERANG, Mediabooster,news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mulai membuka lowongan untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Proses penerimaan mulai berlaku hari ini, Kamis (13/6/2024), hingga 19 Juni 2024 mendatang. Total Pantarlih yang dibutuhkan berjumlah 1899 orang, yang nantinya akan tersebar di 970 TPS yang ada di 6 Kelurahan,” Kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Kota Serang, Ade Jahran di Kantor KPU, Kamis (13/6/2024).
Ia mengatakan, Pantarlih berjumlah 1 orang untuk 1 TPS, dalam hal jumlah pemilih dalam 1 TPS lebih dari 400 pemilih, KPU dan PPS mengangkat 2 orang Pantarlih untuk TPS tersebut.
“TPS yang DPT-nya lebih dari 400 pemilih, maka Pantarlihnya 2 orang,” pungkasnya.
Menurutnya, Pantarlih memegang peranan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih, yang bertujuan untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) akurat dan mutakhir.
“Bagi warga yang berminat, bisa mendaftar dengan cara mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat,” ucapnya.
Adapun Syarat Pantarlih Pilkada 2024, yaitu:
- Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, yaitu:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan
- pemutakhiran data Pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
- Kewajiban Pantarlih
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih 2024, Yaitu:
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih/PPDP: 5 – 9 Juni 2024
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 5 – 12 Juni 2024
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 6 – 13 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 14 – 16 Juni 2024
- Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 23 Juni 2024
- Pelantikan Pantarlih: 24 Juni 2024
(dkm)