SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serang Tahun 2024.
Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 telah dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024, sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.
Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohai.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Serang Ade Jahran mengatakan, Kebutuhan PPK diperkirakan mencapai 30 orang, sesuai dengan jumlah 6 (enam) kecamatan.
“Per kecamatan itu membutuhkan lima orang anggota PPK, dikali enam Kecamatan” jelasnya.
Sedangkan, kebutuhan PPS diperkirakan mencapai 201 orang yang akan ditempatkan di 67 kelurahan di Kota Serang.
“Kalau untuk PPS butuh tiga orang per Kelurahan, dikali ada 67 Kelurahan,” tambahnya.
Sesuai pengumuman NOMOR: 251/ PP.O4.2-Pu/3673/4/2024 yang diumumkan KPU Kota Serang tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Pada Kota Serang Tahun 2024, bagi warga Kota Serang yang memenuhi persyaratan sebagai PPK dan PPS untuk secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang dapat mendaftar melalui link https://siakba.kpu.go.id/ atau info lebih lanjut dapat kunjungi https://kota-serang.kpu.go.id/
(dkm)