SERANG, Mediabooster.news – KPU Kota Serang menggelar Sosialisasi dan Uji Petik Masukan Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2024 di Hotel Le Dian, Serang, Senin (26/8/2024).
Dengan tema“Peran Media Dalam Upaya Penyebaran Informasi Proses Penyusunan Daftar Pemilih di Kota Serang dalam Pilkada Serentak Tahun 2024” Kegiatan tersebut di hadiri oleh seluruh Komisioner serta jajaran Sekretariat KPU Kota Serang Bawaslu Kota Serang, OPD, Partai Politik, insan media serta Instansi lainnya.
Dalam sosialisasi tersebut KPU Kota Serang menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya yakni, Asda 1 Pemerintah Daerah Serang, Deni Saprowi Ketua POKJA Wartawan Provinsi Banten, dan Komisioner KPU Provinsi Banten A. Munawar.
Komisioner KPU Kota Serang Abdul Rahman mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan proses pengumuman DPS berjalan sesuai dengan aturan dan transparan, serta untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang mungkin timbul dalam tahap awal pemutakhiran data pemilih.
“Sebelumnyakan penetapan terakhir di posisi tanggal 15 sehingga kemudian ada waktu 10 hari hingga tanggal 27 Agustus untuk menerima tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Abdul Rahman mengungkapkan, masyarakat dapat melaporkan jika terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau jika terjadi perubahan status pemilih untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Yang dikhawatirkan ada masalah data yang meninggal, pemilih baru atau hal-hal yang lain terkait data ganda yang mungkin ditemukan oleh warga atau masyarakat khususnya seluruh lapisan baik intansi pemerintah, parpol, dan lainnya.” kata Abdul Rahman.
Dalam hal itu, KPU Kota Serang membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS yang telah diumumkan, mulai dari 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.
Ia pun berharap, peserta yang hadir dalam sosialisasi ini dapat menyampaikan kembali kepada kerabat, tetangga dan orang-orang sekitar agar dapat bersama-sama memastikan hak suaranya terdaftar dalam Data Pemilih saat ini. (dkm)