
SERANG, Mediabooster.news – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas, dinilai telah merugikan kliennya.
Kuasa hukum Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, Cecep Azhar mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak teliti dan cermat dalam menerapkan aturan hukum Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Menurut kami kuasa hukum bahwa hakim MK dalam memutuskan permohonan dalam a quo tidak berdasarkan hukum tidak sesuai dengan kewenangannya hanya asumsi saja,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Banten Tajusa Azhari, Selasa (25/2/2025).
Lalu lanjut Cecep, Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat pormil karena fakta seliseih perolehan suara sangat jauh 40, 34 persen perolehan suara.
“Dalam hal ini kami menduga bahwa putusan hakim MK, memutuskan tidak dengan berdasarkan hukum dan mengesampingkan pasal 158 tersebut, ini sebuah kekeliruan yang merugikan pasangan calon nomor urut dua, Zakiyah-Najib yang mendapatkan suara terbanyak,” ujarnya.
Disisilain, kuasa hukum lainnya, Daddy Hartadi menambahkan, pijakan yuridis yang digunakan hakim MK dalam pertimbangan putusan juga tidak tepat.
Sebab, tidak ada bukti apapun yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan maupun Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), atau aparat penegak hukum yang melanggar undang-undang Pilkada.
“Karena unsur TSM tersebut, harusnya memenuhi unsur kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada. Sementara dalil permohonan yang diajukan pemohon, hanya mendalilkan kecurangan yang diajukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) saja,” imbuhnya.
Daddy menyebut, jika hakim telah keluar dari aspek hukumnya dan tidak melanggar normal etik, maka pihaknya akan segera mengajukan laporan ke MKMK.
“Kami akan melakukan diskusi dengan klienkami Zakiyah-Najib dan tim. Insyaalah dalam waktu dekan kami akan melakukan pencermatan terlebih dahulu dan akan menempuh jalur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK),” pungkasnya. (***)