
SERANG, Mediabooster.news – Nikita Mirzani menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022) pagi.
Sidang digelar sekitar pukul 9.00 WIB hingga selesai. Sidang perdana mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang dengan tidak menghadirkan terdakwa di ruang sidang atau dilaksanakan secara online.
Dalam persidangan Nikita Mirzani mendapat benerapa pertanyaan dari hakim, namun dirinya nenjawab dengan jawaban lupa dan tidak mengerti.
“Lupa,” kata Nikita Mirzani.
Hakim kemudian langsung menegur Nikita Mirzani karena tidak ingat sejak kapan dirinya ditahan.
“Wah, nanti tolong diingat ya, karena itu penting. Saat putusan, itu akan diperhitungkan,” ucap hakim.
Selanjutnya, hakim bertanya lagi ke Nikita Mirzani terkait alasan dirinya diadili atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Namun, lagi-lagi Nikita Mirzani menjawab tidak tahu. “Saudara dihadirkan ke persidangan, sudah tahu karena perkara apa?,” tanya hakim.
“Nggak mengerti,” kata Nikita Mirzani.
Hakim akhirnya pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan bagi Nikita Mirzani agar yang bersangkutan paham dengan kasusnya.
Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.
Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Hakim kemudian memberi penjelasan lagi ke Nikita Mirzani bahwa sidang ditunda dua pekan.(***)