SERANG, Mediabooster.news – Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Serang dan KPU Kota Serang Provinsi Banten Periode 2018-2023 resmi dilantik. Pengambilan sumpah dan janji oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asyari melalui Teleconference. (Selasa, 10/10).
Dilantiknya Tajudin dan Ulumudin menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Serang menggantikan Anggota sebelumnya yaitu Zaenal Mutiin dan Zaenal Muttaqin serta Moh. Hopip Pengganti Antar Waktu (PAW) Kota Serang menggantikan Anggota sebelumnya yaitu Fierly Murdlyat Mabrurri.
Turut hadir dalam pelantikan Anggota KPU Provinsi Banten serta Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. Selain Kabupaten Serang dan Kota Serang Provinsi Banten, Ketua KPU RI juga melantik Provinsi Papua, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Kalimantan Barat, Bali, Riau, Jawa Timur, dan Papua Tengah.
Ketua KPU Republik Indoneia menyampaikan kepada PAW Anggota KPU yang dilantik agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan pekerjaannya. Dan meminta Sekretariat dan Anggota bisa bekerja sama dengan baik.
“Anggota KPU yang telah dilantik untuk segera menyesuaikan diri di lingkungan pekerjaan. Semakin mendekati puncak tahapan Pemilu sehingga dibutuhkan kesehatan yang prima.” Ucap Hasyim Asyari, Ketua KPU Republik Indonesia. (***)