BANTEN, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten umumkan pendaftaran pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2024.
Hal ini berdasarkan Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan pemilihan kepala daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2024.
Salah satu dalam tahapan yang dilaksanakan yakni, Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih yang dimulai 27 Februari-16 November 2024.Pendaftaran bisa langsung dilakukan di Kantor KPU Provinsi Banten di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani No. 7A, Banjar Agung, Cipocok Jaya, Kota Serang. Waktu pendaftaran di buka sejak pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
Informasi selengkapnya dapat dilihat di https://banten.kpu.go.id atau Email: @humas.kpubanten@gmail.com . (dkm)