BANTEN, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan Pengumuman NOMOR : 344/PL.02.2-PU/36/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Guberunur Banten Tahun 2024 bahwa
Persyaratan Pasangan Calon Dari Partai Politik Atau Gabungan Partai
Politik Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 484.082 suara.
Waktu Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dimulai pada Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024 dan dibuka pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Dan Kamis, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran pukul 08.00 s.d 23.59 WIB dan bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani No. 7A Banjar Agung Cipocok Jaya Kota Serang, Banten.
Untuk informasi selengkapnya dapat [KLIK DISINI]