
SERANG, Mediabooster.News – Wakil ketua lll DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur melakukan klarifikasi terkait pernyataannya tentang Tempat Hiburan Malam (THM) yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan media sosial (Medsos).
Dalam klarifikasinya, ia menegaskan bahwa yang dimaksud dengan THM adalah tempat hiburan yang sesuai dengan aturan, kaidah masyarakat, dan kaidah sosial, seperti karaoke keluarga.
“Saya tidak bermaksud THM yang ada peredaran narkoba, seksual, atau hubungan seksual bebas. Saya memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi,” kata Ghofur dalam klarifikasinya. Kamis (20/11/2025).

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menertibkan THM yang ilegal dan tidak memiliki izin, terutama di sekitar Keramat, Keradiran, dan Cikande.
“Saya meminta pemerintah daerah melalui Polpp dan Polres Serang untuk segera membongkar THM ilegal yang menggunakan jalan umum,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah untuk tegas dalam menertibkan hiburan-hiburan yang merusak tatanan sendi-sendi kehidupan, seperti organ tunggal yang dianggap memperlihatkan hal-hal yang tidak senonoh dan mempromosikan peredaran obat-obat terlarang dan minuman keras.
“Organ tunggal itu sangat meresahkan di kalangan kita. Mereka eksperimennya bukan lagi budaya kita dengan apa menontonkan senonok terus mengajarkan kaula muda yang tidak baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Ghofur juga menyarankan agar masyarakat yang menggelar hajatan tidak memperbolehkan adanya hiburan organ tunggal yang dianggap tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai masyarakat.
“Hiburan sih bolehlah. Cuma kan ini kan sudah memperlihatkan bukan budaya kita kan, senonoh ya kan pakaiannya yang yang ini apa namanya akhirnya kan orang juga menimbulkan ekspektasi yang negatif,” pungkasnya.
