SERANG, Mediabooster.news – Polresta Serang Kota menggeledah kediaman aktris Nikita Mirzani di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kamis 14 Juli 2022 Penggeledahan ini menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga. Pada hari Kamis, 14 Juli 2022 dirinya menyampaikan, dari rangkaian penggeledahan penyidik menemukan satu unit device Ipad merek Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan. Kamis, 14 Juli 2022.
Menurut Shinto, penggeledahan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma itu telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Juli 2022.
Selain itu, penggeledahan sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022.
“Penyidik juga telah melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” ucap dia.
Shinto menuturkan saat penggeledahan tersebut, pemilik rumah Nikita Mirzani tidak berada di lokasi. Namun, kata Shinto, penggeledahan terus dilakukan oleh penyidik.
“Iya NM tidak berada di lokasi. Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,” jelasnya. (*)