SERANG, Medaiabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Bupati dan Wakil Bupati Serang pada Pilkada 2024, di Ballrom Aston Hotel Serang, (3-4 Desember 2024).
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudin, menyampaikan rekapitulasi tingkat kabupaten ini merupakan hasil penghitungan yang dilakukan penyelenggara secara berjenjang yang dimulai dari penghitungan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pelaksanaan pemungutan suara, kemudian dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan saat ini dilanjutkan di tingkat kabupaten.
“Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan lancar. Hari pertama kita menyelesaikan 20 Kecamatan dan hari kedua 9 Kecamatan, dari total 29 Kecamatan itu semua relatif berjalan lancar termasuk Bawaslu yang sudah memberikan ruang tanggapan dan masukan.” Ucap Nasehudin di Hotel Aston, Rabu (4/12/2024).
Untuk perolehan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan dari data rekap di 29 Kecamatan Kabupaten Serang, paslon nomor urut 1 Airin-Ade mendapatkan 356.052 suara (39%) kemudian paslon nomor urut 2 Andra – Dimyati mendapatkan 475.441 suara (52,58%).
Kemudian, untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Paslon nomor urut 1 Andika-Nanang memperoleh 254.494 suara (28,62%), dan pasangan nomor urut 2 Zakiyah-Najib memperoleh 598.654 suara (66,35%).
Nasehehudin mengatakan, dilihat dari hasil rekapitulasi tersebut dengan jumlah partisipasi pemilih sebanyak 901.701, maka partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 dikatakan memenuhi target minimal dari yang ditargetkan KPU Kabupaten Serang.
“Kami juga telah melihat partisipasinya 73,6 persen dari jumlah DPT 1.225.871 dan partisipasi 901.701. Untuk suara sah 92% dan yang tidak sahnya 8%,” ujarnya.
Selain itu, Naseh juga mengungkapkan, untuk penanda tanganan hasil rekapitulasi, ada salah satu saksi dari pasangan nomer urut 1 yang tidak bersedia menandatangani.
“Sebagimana dalam Petunjuk Teknis (Juknis) bahwa jika ada saksi yang tidak menandatangani itu akan di tuangkan kedalam D kejadian khusus atau keberatan yang dituangkan oleh para saksi Paslon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani,.” tutupnya. (*)