Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Reforma Agraria dan Petani Gurem

    15 Juni 2026

    Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Serang dan Kapolda Banten Pimpin Aksi Bersih Sampah di Danau Tasikardi

    12 Juni 2026

    DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD untuk Percepatan Pembangunan

    11 Juni 2026

    UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka

    10 Juni 2026

    Operasi Pasar Murah di Pabuaran Diserbu Warga, Dikoperindag Kabupaten Serang Siapkan Ratusan Paket Sembako

    10 Juni 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Reforma Agraria dan Petani Gurem
    • Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Serang dan Kapolda Banten Pimpin Aksi Bersih Sampah di Danau Tasikardi
    • DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD untuk Percepatan Pembangunan
    • UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka
    • Operasi Pasar Murah di Pabuaran Diserbu Warga, Dikoperindag Kabupaten Serang Siapkan Ratusan Paket Sembako
    • Perjuangkan Tambahan 34 Unit Bedah Rumah untuk Warga Pulau Tunda
    • Satu Tahun Kepemimpinan Bupati, Dinsos Kabupaten Serqang Perkuat Program Prioritas Kesejahteraan Masyarakat
    • Pertama Kali dalam Sejarah, Jemaah Haji Kabupaten Serang Dijemput Langsung Bupati
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026
    • Daerah

      Reforma Agraria dan Petani Gurem

      15 Juni 2026

      Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Serang dan Kapolda Banten Pimpin Aksi Bersih Sampah di Danau Tasikardi

      12 Juni 2026

      DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD untuk Percepatan Pembangunan

      11 Juni 2026

      UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka

      10 Juni 2026

      Operasi Pasar Murah di Pabuaran Diserbu Warga, Dikoperindag Kabupaten Serang Siapkan Ratusan Paket Sembako

      10 Juni 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026

      Dies Natalis ke-44, FH Untirta Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan dan Antikorupsi

      7 Oktober 2025

      Diajak Meliput KLH, Wartawan Diintimidasi dan Dikeroyok oleh Keamanan Pabrik

      21 Agustus 2025
    • Pendidikan

      UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka

      10 Juni 2026

      UNSERA Menggema! UKM Akustik Hadirkan Festival Seni Kreatif Mahasiswa dan Pelajar Se-Banten

      21 Mei 2026

      UNSERA Bergerak! CAC Gaungkan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim Lewat Penanaman Mangrove

      21 Mei 2026

      Halal Center Untirta Dampingi UMKM Pabuaran Urus Sertifikasi Halal

      18 Mei 2026

      Proses Seleksi, 600 Peserta PIPB Jalur Vokasi Industri Ikuti Tes Fisik

      30 April 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025

      Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Serang Catat 17 Ribu Pemilih Baru di Triwulan III

      2 Oktober 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Reforma Agraria dan Petani Gurem

    Reforma Agraria dan Petani Gurem

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya15 Juni 2026
    Achmad Jaelani (Dosen FH Untirta)
    Adv Sample

    SERANG, Mediabooster.news – Indonesia kerap disebut negara agraris. Namun, di balik sebutan yang terdengar membanggakan itu, terdapat paradoks yang kian sulit disembunyikan: petani sebagai penyangga pangan nasional justru hidup dengan penguasaan lahan yang semakin sempit. Sawah masih tampak hijau, produksi pangan tetap menjadi urusan strategis negara, tetapi sebagian besar pelakunya bekerja di atas tanah yang tidak cukup luas untuk menjamin kehidupan yang layak.

    Sensus Pertanian 2023 memberi gambaran yang patut direnungkan. Dari 27,8 juta petani pengguna lahan pertanian, sekitar 17,25 juta di antaranya tergolong petani gurem, yakni petani yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare (BPS, 2023). Angka ini menunjukkan bahwa persoalan agraria di Indonesia bukan semata-mata soal produktivitas pertanian, melainkan juga soal struktur penguasaan tanah. Ketika basis produksi pangan dikerjakan oleh jutaan petani berlahan sempit, ketahanan pangan nasional sesungguhnya berdiri di atas fondasi sosial-ekonomi yang rapuh.

    Kondisi tersebut kontras dengan penguasaan lahan oleh korporasi. Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), pada 2022, di sektor perkebunan, sekitar 16,8 juta hektare lahan sawit dikuasai oleh 2.400 perusahaan. Di sektor kehutanan, sekitar 11,2 juta hektare kawasan hutan tanaman produksi dikuasai oleh 314 perusahaan. Sementara itu, di sektor properti atau real estat, sekitar 63.000 hektare tanah di wilayah Jabodetabek saja dikuasai oleh 25 perusahaan (KPA, 2024). Perbandingan ini memperlihatkan jurang yang lebar antara penguasaan lahan petani kecil dan konsentrasi tanah pada aktor ekonomi berskala besar.
    Di sinilah reforma agraria memperoleh relevansinya. Reforma agraria bukan sekadar program pembagian sertifikat tanah. Ia adalah agenda konstitusional untuk menata kembali hubungan antara negara, tanah, petani, masyarakat adat, dan kekuatan ekonomi besar. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Undang-Undang Pokok Agraria 1960 kemudian menurunkan mandat itu melalui asas fungsi sosial tanah. Artinya, tanah tidak boleh diperlakukan semata sebagai komoditas ekonomi, melainkan juga sebagai sumber kehidupan, ruang produksi, dan basis keadilan sosial.

    Masalahnya, dalam praktik kebijakan, reforma agraria sering kali menyempit menjadi urusan administratif. Sertifikasi tanah memang penting karena memberi kepastian hukum. Namun, kepastian hukum tidak otomatis melahirkan keadilan agraria apabila struktur penguasaan tanah tetap timpang, konflik agraria tidak diselesaikan, dan petani penerima tanah dibiarkan tanpa dukungan ekonomi. Reforma agraria yang berhenti pada pembagian sertifikat hanya akan menghasilkan dokumen hukum, bukan perubahan hidup bagi petani.

    Ketimpangan lahan juga tidak dapat dilepaskan dari tekanan pembangunan. Ekspansi industri, perkebunan skala besar, kawasan perumahan, pertambangan, dan proyek infrastruktur terus memperbesar kompetisi atas ruang. Pada titik tertentu, petani kecil bukan hanya berhadapan dengan pasar, tetapi juga dengan tata ruang, izin, korporasi, dan nilai tanah yang melonjak. Tanah pertanian menjadi semakin rentan dikonversi karena dianggap kurang menguntungkan dibandingkan dengan penggunaan nonpertanian. Akibatnya, petani kecil berada dalam posisi ganda: lahannya sempit, perlindungannya lemah, dan daya tawarnya rendah.

    Di banyak daerah, konflik agraria muncul karena tumpang tindih klaim, ketidakjelasan batas, perizinan masa lalu, konsesi yang berkepanjangan, serta lemahnya integrasi data pertanahan. Reforma agraria tidak mungkin berjalan efektif jika negara tidak memiliki peta yang akurat mengenai tanah yang benar-benar dapat menjadi objek redistribusi. Tanah terlantar, tanah eks hak guna usaha, tanah negara, dan tanah dalam kawasan hutan yang telah lama dikuasai masyarakat membutuhkan penyelesaian yang hati-hati, transparan, dan partisipatif. Tanpa itu, redistribusi justru berisiko melahirkan konflik baru.

    Tantangan berikutnya adalah pendampingan setelah tanah diberikan. Petani tidak cukup hanya diberi tanah. Mereka membutuhkan akses air, benih, pupuk, teknologi, pembiayaan, asuransi pertanian, jalan produksi, koperasi, dan pasar yang adil. Tanah tanpa dukungan produksi akan mudah menjadi beban. Dalam kondisi ekonomi yang terdesak, petani penerima tanah dapat kembali menjual atau mengalihkan lahannya. Jika ini terjadi, reforma agraria hanya menjadi siklus pendek: tanah dibagikan, tetapi struktur ketimpangan kembali terbentuk.

    Karena itu, agenda reforma agraria harus dibaca sebagai kebijakan ekonomi-politik yang menyeluruh. Pemerintah perlu memperkuat satu data agraria nasional yang mengintegrasikan data pertanahan, tata ruang, kawasan hutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan data sosial ekonomi petani. Teknologi seperti sistem informasi geografis, citra satelit, dan pemetaan partisipatif dapat membantu. Namun, kuncinya tetap pada transparansi, akurasi data, dan keberanian membuka informasi agraria kepada publik.
    Redistribusi tanah juga harus diprioritaskan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan: petani gurem, buruh tani, petani tak bertanah, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang selama ini menggantungkan hidup pada tanah. Reforma agraria tidak boleh berubah menjadi sekadar legalisasi penguasaan tanah yang sudah kuat secara ekonomi. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa juta bidang tanah disertifikatkan, melainkan apakah terjadi perbaikan struktur penguasaan lahan dan peningkatan kesejahteraan petani kecil.

    Di sisi lain, penyelesaian konflik agraria harus ditempatkan sebagai inti, bukan pelengkap. Negara perlu membangun mekanisme penyelesaian konflik yang tidak hanya legalistik, tetapi juga memperhatikan sejarah penguasaan tanah, relasi kuasa lokal, hak masyarakat adat, dan dampak sosial-ekologis. Konflik agraria yang berlarut-larut bukan hanya melemahkan kepastian hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan warga kepada negara.

    Reforma agraria juga harus dihubungkan dengan perlindungan lahan pertanian. Tidak ada gunanya membagikan tanah kepada petani jika pada saat yang sama lahan pangan terus menyusut akibat alih fungsi yang longgar. Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan harus dijalankan secara konsisten dalam tata ruang daerah. Pemerintah daerah tidak boleh mudah mengubah kawasan pertanian produktif menjadi kawasan industri atau properti hanya karena tekanan investasi jangka pendek.

    Lebih jauh, reforma agraria perlu ditempatkan dalam strategi ketahanan pangan nasional. Selama petani kecil tidak memiliki tanah yang cukup, pendapatan yang layak, dan posisi tawar yang kuat, ketahanan pangan akan terus bergantung pada kebijakan tambal-sulam. Pangan bukan hanya soal stok dan impor, tetapi juga soal siapa yang memproduksi, di atas tanah siapa, dengan perlindungan seperti apa, dan untuk kesejahteraan siapa.

    Reforma agraria pada akhirnya adalah ujian keberpihakan negara. Apakah tanah akan terus mengikuti logika akumulasi modal, atau dikembalikan pada mandat konstitusionalnya sebagai sumber kemakmuran rakyat? Pertanyaan ini penting karena masa depan pangan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh teknologi pertanian, tetapi juga oleh keadilan dalam penguasaan tanah.
    Petani kecil tidak boleh terus dipuji sebagai pahlawan pangan, tetapi dibiarkan bekerja di atas lahan yang makin sempit dan rentan hilang. Mereka membutuhkan lebih dari sekadar penghargaan simbolik. Mereka membutuhkan tanah yang aman, akses produksi yang adil, perlindungan dari alih fungsi lahan, serta kebijakan negara yang konsisten.

    Jika reforma agraria dijalankan hanya sebagai program administratif, ia akan kehilangan makna historisnya. Namun, jika dijalankan sebagai penataan ulang struktur agraria yang adil, ia dapat menjadi jalan untuk memperkuat ketahanan pangan, mengurangi kemiskinan pedesaan, dan memulihkan martabat petani. Di tengah tekanan pembangunan yang semakin kuat, pilihan itu menjadi semakin mendesak: membiarkan ketimpangan lahan terus mengeras, atau menata kembali tanah sebagai dasar keadilan sosial.

    Penulis: Achmad Jaelani (Dosen Fakultas Hukum Untirta)

    Agraria Alih Fungsi Lahan Ekonomi Pedesaan Isu Pertanian Indonesia. Kedaulatan Pangan Kesejahteraan Petani Ketahanan Pangan Lahan Pertanian Negara Agraris Pangan Nasional Pembangunan Pertanian Pertanian Indonesia Petani Indonesia Produktivitas Pertanian Reforma Agraria
    Dhika Miestya

      Terkait

      Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Serang dan Kapolda Banten Pimpin Aksi Bersih Sampah di Danau Tasikardi

      12 Juni 2026

      DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD untuk Percepatan Pembangunan

      11 Juni 2026

      UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka

      10 Juni 2026
      Terbaru
      Daerah

      Reforma Agraria dan Petani Gurem

      By Dhika Miestya15 Juni 2026

      Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Bupati Serang dan Kapolda Banten Pimpin Aksi Bersih Sampah di Danau Tasikardi

      12 Juni 2026

      DPRD Kabupaten Serang Tetapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Peningkatan PAD untuk Percepatan Pembangunan

      11 Juni 2026

      UNIBA Perluas Akses Pendidikan Doktoral, Program S3 Manajemen Resmi Dibuka

      10 Juni 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,615

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023501
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.