
BANTEN, Mediabooster – Pemerintah hari ini mulai mewajibkan vaksinasi booster Covid-19 atau vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (booster) Bagi Masyarakat.
“Untuk mendorong vaksin booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Minggu (17/7/2022).
Selain mewajibkan vaksin booster sebagai syarat masuk mal, pemerintah juga masyarakat usia 18 tahun ke atas wajib vaksin untuk masuk ke tempat-tempat umum seperti perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni budaya, restoran(*)