
SERANG, Mediabooster.news – Buntut dari kecelakaan odong odong tertabrak kereta api (KA) di perlintasan kereta api Rangkasbitung-Merak di Kampung Silebu, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada Selasa 26 Juli 2022. JL (27) Warga Sentul Kragilan, Kabupaten Serang yang merupan supir odong-odong ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, total penumpang yang ada di odong odong adalah 33 orang. Dari jumlah tersebut 9 meninggal dunia dan 24 luka ringan dan berat.
“Update terkini, dari 24 penumpang luka yang dirawat, 13 diantaranya Alhamdulillah sudah boleh pulang meninggalkan RS ke rumah,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Rabu 27 Juli 2022.
Lanjutnya, polisi sudah memita keterangan dari empat saksi TKP. Dari data yang dikumpulkan oleh penyidik. Pelaku terjerat pasal 310 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 22 Tahun 2009, karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut adalah enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. (dkm)