SERANG, Medeabooster.news – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia telah menyetujui usulan pengangkatan tenaga honorer di Provinsi Banten menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu terungkap dalam pertemuan FPNPB-NK dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten pada Selasa 23 April 2024 kemarin.
Ketua Forum Pegawai Non PNS Provinsi Banten – Non Kategori (FPNPB-NK)Taufik Hidayat mengatakan, usulan Pemprov Banten untuk mengangkat 11.737 honorer di Provinsi Banten menjadi PPPK telah disetujui Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN)
“Hasil dari pertemuan kemarin puji syukur kami ucapkan karena kami mendapat informasi bahwa usulan Pemprov Banten terkait usulan formasi pengangkatan honorer sejumlah 11.737 sudah disetujui oleh Kemenpan RB dan BKN,” ujar Taufik kepada Radar Banten, Rabu 24 April 2024.
BKD pun berpesan kepada pihaknya untuk fokus dalam menghadapi seleksi di tahun ini. Sebab, kata Taufik, semua honorer yang sudah terdata di data BKN akan diangkat menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu sambil menunggu regulasi PP yang masih di godok di komisi 2 DPR RI.
“Pesan dari BKD Agar kepada seluruh honorer agar mengikuti tes seleksi CAT yang nanti akan dilaksanakan oleh pemerintah karena itu sebagai syarat bahwa honorer yang ikut ke dalam CAT dianggap masih aktif bekerja di OPD di daerah masing-masing,” ungkapnya.
Kini, pihaknya tinggal menunggu mekanisme pengangktan BKD terhadap belasan ribu tenaga honorer itu.
“Saat ini kita menunggu BKD yang sedang melakukan penataan berdasarkan pendidikan dan jabatan teman-teman semua,” pungkasnya. (***)