KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Serang mengatakan bahwa sesuai surat keputusan nomor : 114/ HM.02-PU/3604/2024, bahwa untuk persyaratan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 sebanyak 79.704 dukungan dari 1.226.201 DPT Pemilih Terakir.
“Untuk syarat minimal dukungan bagi calon pendukung perseorangan jumlah yang dibutuhkan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2024 dukungannya tersebar di lima belas Kecamatan di Wilayah Kabupaten Serang,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang Nasehudin, Senin (8/4/2024).
Adapun syarat lengkapnya dapat di unduh disini
(dkm)