Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Saepul Arifin Nahkodai DPK KNPI Pamarayan Periode 2026–2029, Siap Bawa Perubahan

    18 Oktober 2026

    Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

    17 Oktober 2026

    UNSERA dan INTI Everspring Bangun Model Pemberdayaan Berbasis Lingkungan

    17 Oktober 2026

    Bupati Serang Buka Sangga Nagara Festival 3, Tegaskan Peran Petani dalam Menjaga Ketahanan Pangan

    15 Oktober 2026

    Kasus Kekerasan Wartawan Jadi Sorotan, Insan Pers Dorong Kapolda Banten Teken Pakta Integritas

    14 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Saepul Arifin Nahkodai DPK KNPI Pamarayan Periode 2026–2029, Siap Bawa Perubahan
    • Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan
    • UNSERA dan INTI Everspring Bangun Model Pemberdayaan Berbasis Lingkungan
    • Bupati Serang Buka Sangga Nagara Festival 3, Tegaskan Peran Petani dalam Menjaga Ketahanan Pangan
    • Kasus Kekerasan Wartawan Jadi Sorotan, Insan Pers Dorong Kapolda Banten Teken Pakta Integritas
    • Pegadaian Gelar Program The Gade Integrated Farming, Dorong Petani Serang Lebih Mandiri dan Hemat Biaya
    • TMMD ke-130 Resmi Dibuka di Citorek Tengah, TNI Siap Bangun Desa Selama Sebulan
    • Bupati Serang Lantik Pejabat Administrator dan Sumpah Dua CPNS Jadi PNS
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026
    • Daerah

      Saepul Arifin Nahkodai DPK KNPI Pamarayan Periode 2026–2029, Siap Bawa Perubahan

      18 Oktober 2026

      Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

      17 Oktober 2026

      UNSERA dan INTI Everspring Bangun Model Pemberdayaan Berbasis Lingkungan

      17 Oktober 2026

      Bupati Serang Buka Sangga Nagara Festival 3, Tegaskan Peran Petani dalam Menjaga Ketahanan Pangan

      15 Oktober 2026

      Kasus Kekerasan Wartawan Jadi Sorotan, Insan Pers Dorong Kapolda Banten Teken Pakta Integritas

      14 Oktober 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

      1 September 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026
    • Pendidikan

      UNSERA dan INTI Everspring Bangun Model Pemberdayaan Berbasis Lingkungan

      17 Oktober 2026

      SJLF III 2026 Resmi Berakhir, FH Untirta Apresiasi Antusiasme Peserta

      2 Oktober 2026

      SJLF III 2026 Resmi Dibuka, Tujuh Universitas Berebut Gelar Juara di Tiga Kompetisi Hukum

      29 September 2026

      PT Asahimas Chemical dan 7 SMA/SMK Kunjungi PIPB, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM Industri Petrokimia

      22 September 2026

      Bangun Petani Cerdas, Kolaborasi Untirta dan Desa Sindangheula Terapkan Smart Farming Berbasis IoT

      18 September 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Terlilit Hutang, Oknum Bidan Gelapkan 8 Unit Mobil Rental

    Terlilit Hutang, Oknum Bidan Gelapkan 8 Unit Mobil Rental

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya3 Agustus 2022
    Seorang bidan berinisial DA, berusia 43 tahun (Foto.Istimewa)
    Adv Sample

    BANDARLAMPUNG, Mediabooster.news – Seorang bidan berinisial DA, berusia 43 tahun warga Kecamatan Bumi Waras resmi ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian, setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan mobil rental yang dia sewa dan kemudian digadaikan oleh tersangka tersebut.

    Dalam hal ini, Kapolresta Bandar lampung, Kombes Pol Ino Harianto menuturkan atas kasus ini pihaknya berhasil mengamankan dua orang yaitu DA dan HR warga Tanjungkarang Timur yang berperan sebagai penadah.

    “Iya jadi hari ini kita mengekspos, kasus penggelapan yang dilakukan oleh saudari DA dan satu penadah berinisial HR. Jadi pelaku DA kita amankan di rumahnya yang berada di Jalan Slamet riyadi, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, pada saat itu tim reskrim Polsek Telukbetung Selatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M.Novaldo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Inisial DA, yang sedang bersembunyi di kamar di dalam rumahnya,” ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (3/8/2022).

    Lebih lanjut ia menjelaskan, adapun kejadian ini bermula saat DA melakukan rental mobil kepada pemilik mobil yang menjanjikan waktu sewa mobil selama 10-15 hari. Namun, tak kunjung kembali hingga akhirnya sang pemilik rental mobil melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian yang dalam hal ini Polsek Telukbetung Selatan.

    “Jadi, DA ini merental mobil bukan hanya 1 kendaraan saja ada 8 kendaraan yang sudah dilakukan perentalan, kemudian modusnya setelah di rental kendaraan (mobil-mobil) ini digadaikan kepada orang lain. Dengan, nilai uang nya dalam 1 mobil itu adalah 25-30 juta, jadi modusnya seperti itu,” jelas Kombes Ino.

    Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan terungkap bahwa DA sudah melakukan tindak kejahatannya ini selama 3 bulan dan telah dilaporkan oleh korbannya sebanyak 4 laporan kepolisian.

    “Dia ini merental, kemudian dia gadaikan mobil-mobil ini, dan ini sudah berjalan selama 3 bulan dan korbannya sudah ada 4 laporan polisi, tetapi hasil dari pengembangan kita ada 8 unit kendaraan yang digelapkan, dan sudah kita amankan sebanyak 4 unit yang terdiri dari berbagai jenis merek mobil,” tuturnya.

    Adapun terhadap 4 mobil barang bukti yang belum diamankan, menurut Kombes Pol Ino saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait barang bukti tersebut.

    “Dan tentunya kasus ini akan kita kembangkan terus, dimana keberadaan 4 mobil lagi akan kita kejar, dan siapa yang terlihat didalamnya atau ikut serta dalam tindakk pidana ini tentunya akan kami tindak,” imbuhnya.

    Terkait motif, Kapolresta menyampaikan bahwa motif dari tersangka DA ini adalah ekonomi, untuk mencari uang dan untuk memperkaya diri sendiri

    “Jadi profesi tersangka ini adalah bidan, dan bidan biasa bukan ASN. Adapun tersangka yang satunya yang kita amankan juga adalah seorang penadah, dan mencari yang mau menerima mobilnya ini,” ujarnya.

    Adapun pasal yang disangkakan kepada DA dan HR adalah Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

    “Untuk siapapun masyarakat terkhusus yang memiliki rental kendaraan untuk selalu berhati-hati apabila ingin merentalkan kendaraan. Lihat dulu siapa yang mau menrental, kenali dahulu, dan pastikan identitasnya diketahui. Kemudian, jangan mudah mempercayai pada seseorang. Lalu, untuk masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan khususnya mobil bisa langsung melaporkan kepada Polresta, ataupun polsek-polsek terdekat,” pungkas Kombes Pol Ino.

    Saat ditanyai awak media, Tersangka DA menceritakan bahwa dirinya terpaksa menggelapkan mobil-mobil itu lantaran untuk membayar hutang sebesar Rp. 1 Miliar.

    “Ada hutang Rp. 1 Miliar, terus Ada masalah yang enggak perlu diketahui. Iya nyesel namanya salah,” kata DA.

    Perlu diketahui, sebelumnya Jajaran Polsek Telukbetung Selatan (TbS) menerima laporan terkait adanya peristiwa penipuan dan penggelapan mobil.

    Adapun tanda bukti laporan tersebut bernomor TBL/B-1/ 214 /VII/2022 / RESTA BALAM / SEKTOR TBS tertanggal 21 Juli 2022 dengan nama pelapor Annisa Maharani, seorang wiraswasta asal Kota Metro.

    Dalam hal ini Kapolsek Telukbetung Utara melalui Ka SPKT II Aiptu Zainul Basri dalam laporan itu menuliskan bahwa, adapun tempat kejadian perkara dan waktunya terjadi pada hari Jumat, tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Slamet Riyadi IV, No. 36, Lingkungan I, Bumi Waras, Telukbetung Selatan.

    Selanjutnya, terkait kronologis kejadian berawal saat korban mendapatkan informasi ada seseorang yang ingin merental atau menyewa kendaraan dari saudaranya yang bernama istaqi berusia 22 tahun seorang pegawai swasta.

    Lalu korban menelpon si penyewa tersebut yang menurut korban, berinsial DA yang beralamatkan di Jalan tersebut.

    Setelah itu suami korban yang bernama Kokoh Khayun Syadapi berusia 31 tahun mengantarkan satu unit mobil Toyota Innova dengan nomor polisi BE 1940 SKO berwarna hitam atas nama STNK PT. Patra Nusa Data dan bertemu serta meminta tanda terima kendaraan dari DA dengan perjanjian 10 hari pemakaian (mobil) terhitung sejak 24 Juni 2022 dan DA memberikan uang rental sebesar Rp. 2 juta.

    Namun, pada saat sudah jatuh tempo pemakaian tanggal 4 Juli 2022, korban mendatangi si penyewa yaitu DA tidak bertemu, melainkan ada titipan uang sebesar Rp.2 juta, melalui karyawan si Penyewa.

    Hingga laporan ini di terbitkan Unit yang disewa oleh terlapor belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian: 1 satu unit Toyota Innova, BE 1940 SKO, warna hitam. Korban melaporkan ke Polsek Telukbetung Selatan guna pengusutan lebih lanjut. (***)

    Bidan Penipuan
    Dhika Miestya

      Terkait

      Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

      1 September 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026
      Terbaru
      Daerah

      Saepul Arifin Nahkodai DPK KNPI Pamarayan Periode 2026–2029, Siap Bawa Perubahan

      By Dhika Miestya18 Oktober 2026

      Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Serang Ingatkan Warga Utamakan Keselamatan

      17 Oktober 2026

      UNSERA dan INTI Everspring Bangun Model Pemberdayaan Berbasis Lingkungan

      17 Oktober 2026

      Bupati Serang Buka Sangga Nagara Festival 3, Tegaskan Peran Petani dalam Menjaga Ketahanan Pangan

      15 Oktober 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20222,076

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023502
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.