Tips membeli obat secara aman di toko online versi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Melalui akun media sosial Twitter @bpom_ri Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat secara daring.
Peredaran obat secara online diatur dalam Peraturan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara daring (dalam jaringan).
Badan POM menganjurkan agar masyarakat untuk membeli obat dari aplikasi atau website terpercaya.
Saat ini tersedia berbagai layanan obat secara online.
“Pastikan website atau layanan telah terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).”
Kemudian masyarakat juga harus memastikan penyedia penjualan obat secara online memberikan layanan konsultasi seputar informasi obat.
Badan POM menganjurkan masyarakat untuk membeli obat sesuai kebutuhan.
“Bila mengalami kondisi tertentu, lakukan konsultasi dengan dokter atau apoteker untuk pengobatan yang tepat.”
Jika obat yang akan dibeli merupakan obat keras, maka masyarakat WAJIB menyertakan resep dokter pada saat pembelian obat.
Selanjutnya, Badan POM menganjurkan masyarakat untuk teliti memeriksa izin edar obat.
“Pastikan obat memiliki izin edar serta memenuhi persyaratan cara pembuatan dan distribusi obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.”
Berikut Obat yang Dilarang Diedarkan Secara Online
Badan POM menyebutkan tidak semua jenis obat bisa diperjualbelikan secara bebas seperti obat keras dan obat yang masuk golongan Narkotika dan Psikotropika.
Berikut jenis obat yang DILARANG diedarkan secara online:
1. Obat keras yang termasuk dalam obat-obat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Obat yang mengandung prekursor farmasi
3. Obat untuk disfungsi ereksi
4. Sediaan injeksi selain insulin untuk penggunaan sendiri
5. Sediaan impian yang penggunaannya memerlukan bantuan tenaga kesehatan
6. Obat yang termasuk dalam golongan Narkotika dan Psikotropika.
Selain berbagi tips membeli obat secara aman di toko online, Badan POM juga mengajak masyarakat untuk mewaspadai peredaran obat ilegal atau palsu yang berbahaya bagi kesehatan.
“Jika menemukan kecurigaan pada produk obat yang dibeli secara online segera laporkan ke HaloBPOM 1500533.” (Josua)