BANTEN, Mediabooster.news – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah resmi menetapkan kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2023 mendatang. Penetapan itu tertung melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.
Berdasarkan SK tersebut UMP Banten tahun 2023 naik 6,4 persen atau menjadi Rp 2.661.280,11.
Diketahui besaran UMP Banten tahun 2022 yaitu Rp2.501.203. Artinya upah minimum untuk provinsi Banten mulai 2023 naik sekitar Rp160.000.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp 2.661.280,11” kata Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, dikutip dari SK tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
Keputusan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Sebelumnya, untuk UMP Banten 2022 dewan pengupahan Provinsi Banten mengusulkan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen dan dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen. Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen. (***)