KAB. SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melaksanakan pemusnahan surat suara pemilu 2024 sebanyak 13.951 lembar, yang terdiri dari 4.071 surat suara rusak dan 9.880 surat suara lebih dengan cara di bakar.
Pemusnahan dilakukan diarea gudang logistik Pemilu 2024 KPU Kab. Serang yang bertempat di Jl. Raya Serang – Jkt, Kaserangan, Kec. Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (13/2/2024).
Adapun pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Serang dan perwakilan Polres serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan 4.071 surat suara yang rusak terdiri dari:
- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 31 Lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 122 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 53 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Banten 2 sebanyak 1.223 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Banten 3 sebanyak 2.370 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Serang 1 sebanyak 56 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Serang 2 sebanyak 18 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Serang 3 sebanyak 68 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Serang 4 sebanyak 36 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Serang 5 sebanyak 94 lembar.
Nasehudin menambahkan, KPU Kabupaten Serang kedapatan kelebihan surat suara pemilu 2024 sebanyak 9.880 surat suara yang terdiri dari:
- Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 3.803 Lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPR sebanyak 2.725 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPD sebanyak 44 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Banten 2 sebanyak 548 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Provinsi Banten 3 sebanyak 1.640 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Serang 1 sebanyak 509 lembar,
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Serang 2 sebanyak 115 lembar, dan
- Surat Suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten Serang 5 sebanyak 496 lembar.
Naseh menjelaskan, Pemusnahan ini sesuai dengan PKPU Nomor 25 yang menginstruksikan KPU Kabupaten/Kota harus memusnahkan surat suara rusak dan lebih sebelum hari pemungutan suara berlangsung.
Adapun kategori surat suara rusak Pemilu 2024 yang dimusnahkan antara lain, surat suara sobek, terpotong, beda warna penanda, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.
“Meski terdapat ratusan lembar surat suara rusak, KPU Kabupaten Serang telah mendapat gantinya sehingga masyarakat tidak perlu takut kekurangan surat suara,” jelas Muhamad Nasehudin (Ketua KPU Kabupaten Serang). (*)