KAB. SERANG, Mediabooster.news – Tujuh Puluhan Pasang Suami Istri (Pasutri) warga Kecamatan Pabuaran ikut Itsbat Nikah program bantuan sosial Pemerintah Kabupaten Serang yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Paburuan. Jumat, 23 September 2022.
Acara pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini dimulai dari pukul 08.00 WIB dibuka oleh Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah yang di wakili oleh Asda 1 Nanang Supriatna.
Turut hadir Kepala Disdukcapil Kab. Serang yang diwakili oleh Sekretaris, Kepala PA Serang Drs. H. Abdul Rahim, Kepala DKBPPPA Kab. Serang, Ketua P2TP2A Kab. Serang, Kepala UPT P2TP2A Kab. Serang, Ketua TP- PKK Kab. Serang, Kepala Puskesmas Pabuaran, Kepala KUA Kec. Pabuaran, Kapolsek Pabuaran, Danramil Pabuaran, Camat Pabuaran, Ketua TP-PKK Kec. Pabuaran dan seluruh Kepala Desa serta para calon pasangan suami-istri (pasutri) yang akan diitsbatkan pernikahannya hari itu beserta para saksi.
Kepala PA Serang Drs. H. Abdul Rahim mengatakan, pelaksanaan pelayanan Terpadu ini bertujuan untuk mewujudkan taat hukum dan tertib administrasi kependudukan.
“Itsbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu, Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen, meskipun ada 70 pasang yang mendaftar akan tetapi sesuai rukun dan syarat fikih Munakahat yang bisa diverifikasi yang akan mendapatkan buku nikah.”ujar Abdul Rahim.
Dalam hal tersebut, Camat Pabuaran H. Idham Danal mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Serang serta Disdukcapil Kab. Serang yang sudah bekerjasama dalam melaksanakan itsbat nikah di Kecamatannya. Itsbat nikah terpadu ini merupakan program dari Bupati Kabupaten Serang dalam satu tahun sekali dengan target 70 pasang.
“ini memang programnya Bupati, yang pada intinya ingin masyarakat itu untuk sadar dan taat hukum. Terkait dengan pencatatan dalam administrasi Pernikahan. Walaupun secara resmi pernikahan sah secara agama, pernikahan juga harus tercatat dan sah secara negara minimal di KUA,” ujar Idham.
Idham menambahkan bahwa, kondisi sebuah keluarga dengan status perkawinannya yang tidak tercatat, tentu sangat tidak diharapkan, karena dapat berimplikasi sangat luas pada status anak, seperti akte kelahiran, validitas dan keakuratan data kependudukan, dan lainnya.
“itsbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali, tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan akta kelahiran setelah prosesi Itsbat nikah. masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan.
Disisi lain, Saidin dan Hawati warga yang sudah menjalani rumah tangga selama 20 tahun dari saat menikah. Diakui mereka belum memiliki buku nikah karena dulunya menikah secara agama melalui Kyai.
Dengan adanya program itsbat nikah terpadu di kecamatan Pabuaaran tersebu, mereka merasa bersyukur karena dengan begini dirinya bisa memiliki buku nikah yang sah.
“Alhamdulillah, terima kasih untuk pemerintah Kecamatan Pabuaran atas pelaksanaan sidang nikah ini sehingga kami memiliki buku nikah yang sah,” ungkap Saidin.
Selain itu Saidin menyampaikan, memang sulit sekali untuk mengurus surat-surat jika tidak ada buku nikah yang sah. Apalagi saat ingin mengurusi keperluan anak mereka saat sekolah.
“tidak ada buku nukah sulit urus surat-surat, kemarin anak diminta buku nikah orang tua saat mengurus masuk sekolah,” ujarnya.
Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula pemohon sidang Itsbat Nikah Terpadu akan menerima salinan penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Berdasarkan buku nikah, disdukcapil mengeluarkan akta kelahiran diproses pada hari itu juga.
Disela-sela pelaksanaan acara dilakukan penyerahan secara simolis berupa Buku Nikah, Akta Kelahiran, KK, KTP, KIA oleh Kepala PA Serang, Sekretaris Disdukcapil, Camat Pabuaran kepada salah satu pasutri yang mengikuti itsbat nikah terpadu tersebut. (dkm)