SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang terus melakukan Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih di 6 (enam) kecamatan se-Kota Serang, Kamis (11/7/2024).
Anggota KPU Kota Serang, Patrudin bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Serang, panwaslu hadir langsung mendampingi Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk melakukan Coklit.
Patrudin mengatakan bahwa proses Coklit untuk memastikan warga Kota Serang terdaftar dalam daftar pemilihan tetap (DPT) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2024.
“Coklit ini dilakukan oleh petugas pantarlih. Coklit dimulai sejak tanggal 24 Juni lalu dan akan berakhir pada 24 Juli 2024 akan datang,” ujarnya.
Tambahnya, hingga saat ini progres pencoklitan yang dilakukan KPU Kota Serang di 6 (enam) Kecamatan sudah mencapai 84,1 persen.
“Progres tertinggi masih Kec. Kasemen 95.7 persen, Progres terendah di Kec. Cipocok Jaya 78.6 persen,” terangnya.
Data progres Coklit di 6 Kecamatan wilayah Kota Serang hari ini Kamis (11/7/2024) sebagai berikut:
- SERANG jumlah data Coklit 130.543 dari data turun 165.911 (78,7%).
- KASEMEN jumlah data Coklit 74.993 dari data turun 78.396 (95,7%).
- WALANTAKA jumlah Coklit 70.147 dari data turun 75.244 (93,2%).
- CURUG jumlah Coklit 42.350 dari data turun 44.374 (95,4%).
- CIPOCOK JAYA jumlah Coklit 57.123 dari data turun 72.698 (78,6%).
- TAKTAKAN jumlah Coklit 63.606 dari data turun 73.705 (86,3%).
Adapun yang dilakukan petugas pantarlih saat Coklit yakni:
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A Daftar Pemilih dengan KTP-elektronik. Dalam hal Pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el, dapat dicocokkan dengan KK, biodata penduduk, atau IKD
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih
- Memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruanMencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari TNI/Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai TNI/Polri
- Mencoret data Pemilih yang berstatus warga negara asingMencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnyaMencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi TNI/Polri dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI/Polri
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 tahun pada hari pemungutan suaraMencoret data Pemilih yang berdasarkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD bukan merupakan Pemilih yang beralamat di wilayah kerja Pantarlih.
(dkm)