Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Hari Sumpah Pemuda 2026, Rendi Saputra: Pemuda Jangan Hanya Jadi Penonton Perubahan

    28 Oktober 2026

    Bupati Serang Ratu Zakiyah Jenguk Hasan Syukur Ojol asal Ciomas Korban Tabrakan BYD di Jakarta

    28 Oktober 2026

    Bantu Pelajar Belajar Lebih Menarik, Perpusda Kabupaten Serang Hadirkan Teknologi VR

    28 Oktober 2026

    Sosialisasi 10 Program PKK di Tanjungsari, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

    28 Oktober 2026

    DPKD Kabupaten Serang Dorong Kebangkitan Program Silang Layan, Entin Hartini: Perlu Didukung Kedisiplinan Peminjam

    28 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Hari Sumpah Pemuda 2026, Rendi Saputra: Pemuda Jangan Hanya Jadi Penonton Perubahan
    • Bupati Serang Ratu Zakiyah Jenguk Hasan Syukur Ojol asal Ciomas Korban Tabrakan BYD di Jakarta
    • Bantu Pelajar Belajar Lebih Menarik, Perpusda Kabupaten Serang Hadirkan Teknologi VR
    • Sosialisasi 10 Program PKK di Tanjungsari, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
    • DPKD Kabupaten Serang Dorong Kebangkitan Program Silang Layan, Entin Hartini: Perlu Didukung Kedisiplinan Peminjam
    • Perpusda Kabupaten Serang Hadirkan Literasi Interaktif, dari Kunjungan Pelajar hingga Teknologi VR
    • Kunjungi Perpusda Kabupaten Serang, Bunda Literasi Tifa Hensifa Hanum Dorong Kolaborasi Tingkatkan Minat Baca
    • Pemkab Serang Gandeng KSOP Banten, Optimalkan Pajak MBLB untuk Dongkrak PAD
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026
    • Daerah

      Hari Sumpah Pemuda 2026, Rendi Saputra: Pemuda Jangan Hanya Jadi Penonton Perubahan

      28 Oktober 2026

      Bupati Serang Ratu Zakiyah Jenguk Hasan Syukur Ojol asal Ciomas Korban Tabrakan BYD di Jakarta

      28 Oktober 2026

      Bantu Pelajar Belajar Lebih Menarik, Perpusda Kabupaten Serang Hadirkan Teknologi VR

      28 Oktober 2026

      Sosialisasi 10 Program PKK di Tanjungsari, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

      28 Oktober 2026

      DPKD Kabupaten Serang Dorong Kebangkitan Program Silang Layan, Entin Hartini: Perlu Didukung Kedisiplinan Peminjam

      28 Oktober 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

      1 September 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026
    • Pendidikan

      Atap Bocor Ganggu Belajar Siswa, TK PGRI Satap Mutiara Serang Dapat Bantuan Revitalisasi Rp417 Juta

      22 Oktober 2026

      UNSERA dan INTI Everspring Bangun Model Pemberdayaan Berbasis Lingkungan

      17 Oktober 2026

      SJLF III 2026 Resmi Berakhir, FH Untirta Apresiasi Antusiasme Peserta

      2 Oktober 2026

      SJLF III 2026 Resmi Dibuka, Tujuh Universitas Berebut Gelar Juara di Tiga Kompetisi Hukum

      29 September 2026

      PT Asahimas Chemical dan 7 SMA/SMK Kunjungi PIPB, Perkuat Sinergi Pengembangan SDM Industri Petrokimia

      22 September 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » MA Kabulkan Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi “Nyaleg”

    MA Kabulkan Cabut Dua Ketentuan yang Mudahkan Eks Terpidana Korupsi “Nyaleg”

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya1 Oktober 2023
    Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Tatang Guritno/ Kompas.com )
    Adv Sample

    JAKARTA, Mediabooster.news – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang membuka peluang eks terpidana kasus korupsi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). Hal tersebut tertulis dalam keterangan pers yang dirilis MA pada Sabtu (30/9/2023).

    Para pemohon dalam perkara ini adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.
    Untuk diketahui, Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sedangkan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD. Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dalam putusannya, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. Baca juga: KPU Didesak Umumkan Status Caleg Mantan Terpidana Korupsi

    “Dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum,” tulis MA.

    Dalam pertimbangannya, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu. MA pun menyinggung tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, mempengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.

    “Walaupun memang mekanisme pemilu berdasarkan kehendak rakyat, namun tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa persyaratan yang lebih ketat bagi para pelaku/terpidana tipikor, sehingga rakyat tidak akan menanggung resiko sendiri atas pilihannya,” tulis MA.

    Oleh karena itu, MA berpandangan, KPU seharusnya mennyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. Menurut MA, pernomaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.

    Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. “Dengan adanya jangka waktu tersebut, masyarakat dapat menilai calon yang akan dipilihnya secara kritis dan jernih,” kata MA. (kompas.com)

    Mahkamah Agung (MA) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
    Dhika Miestya

      Terkait

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026
      Terbaru
      Daerah

      Hari Sumpah Pemuda 2026, Rendi Saputra: Pemuda Jangan Hanya Jadi Penonton Perubahan

      By Dhika Miestya28 Oktober 2026

      Bupati Serang Ratu Zakiyah Jenguk Hasan Syukur Ojol asal Ciomas Korban Tabrakan BYD di Jakarta

      28 Oktober 2026

      Bantu Pelajar Belajar Lebih Menarik, Perpusda Kabupaten Serang Hadirkan Teknologi VR

      28 Oktober 2026

      Sosialisasi 10 Program PKK di Tanjungsari, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

      28 Oktober 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20222,086

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023502
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.