
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Hingga hari ke 27 masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Serang telah menerima 23 laporan yang masuk ke pihaknya. Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Infromasi Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid, usai kegiatan Media Meeting Pengawasan Tahapan Masa Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Wakil Bupati Tahun 2024 bersama insan Pers di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Senin (21/10/2024).
Ia merincikan, di hari ke 27 kampanye dan 33 hari lagi waktu kampanye, Bawaslu Kabupaten Serang berdasarkan form A hasil pengawasan telah mengawasi 148 kampanye baik kampanye calon bupati dan wakil bupati maupun kampanye calon gubernur dan wakil gubernur, dari 148 form A hasil pengawasan ada 16 form A hasil pengawasan yang ada dugaan pelanggaran dan di lakukan pencegahan, serta sudah menangani 21 laporan, 2 temuan dugaan pelanggaran dengan rincian:
- 1 laporan terkait Kode etik penyelenggara (PPS di Kec. Pontang)
- 2 laporan terakit duggan pelanggaran admnistrasi (2 PPS di Kec. Padarincang)
- 5 laporan dugaan pelanggaran Netralitas Kades
- 9 laporan dugaan pemberian uang/materi lainnya
- 2 laporan dugaan pelanggaran kampanye
- 1 laporan perusakn apk
- 1 laporan rekrutmen badan adhoc
- 2 temuan duggan kode etik penyelenggara (Gunungsari dan Jawilan dalam pleno DPTB)
“Dari 23 laporan dan temuan tersebut, setelah di cermati 19 laporan tidak terbukti pelanggaran, dan 2 laporan lainnya terkait netralitas kepala desa sudah di rekomendasikan ke Bupati Serang dan 2 laporan di rekomendasikan ke PPK Padarincang terkait perekrutan KPPS,” jelas Abdul Holid. (dkm)

