
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Dua orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang ditangkap oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang, Jumat (18/04/2025).
Keduanya berinisial ND (30) dan MH (31), yang disebut-sebut merupakan bagian dari tim pemenangan pasangan calon nomor urut 01. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Menurut informasi yang disampaikan Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto, pelaku menjalankan aksinya dengan meminta Kartu Keluarga (KK) dari warga yang menjadi pemilih, untuk kemudian dimasukkan ke dalam daftar nominatif. Masing-masing pemilih dijanjikan uang tunai sebesar Rp50.000.
“Dari tangan pelaku, tim mengamankan uang tunai sejumlah Rp9.550.000, yang diduga akan dibagikan kepada 189 pemilih yang sudah terdata,” ujar Endang.
Lebih lanjut, Endang menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari seorang bernama Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal. Alex sendiri diduga menerima dana dari Andri, yang diketahui bersama Alex merupakan anak dari AZ, seorang anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi:
- Uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 191 lembar (total Rp9.550.000)
- Enam lembar daftar nominatif pemilih dari TPS 08 Desa Panyabrangan
- Dua unit telepon genggam
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem dengan nomor polisi A 2537 HE
Endang menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlanjut.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tandasnya. (***)

