
SERANG, Mediabooster.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Serang, Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini merupakan amanat PKPU No. 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang mewajibkan KPU melaksanakan PDPB paling sedikit tiga bulan sekali. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Dinas KPU RI No. 1577 Tahun 2025 yang meminta seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih secara rutin dan berjenjang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhamad Nasehudim, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari menerima surat koordinasi dari KPU, menyusun daftar pemilih berdasarkan data terakhir, hingga melakukan verifikasi terbatas melalui koordinasi dengan berbagai instansi.
“Data pemilih yang masuk dari berbagai sumber, seperti Disdukcapil, BPJS, BPS, hingga instansi terkait lainnya, kami cek ulang melalui pencocokan dan penelitian terbatas. Misalnya, jika ada laporan warga meninggal, kami verifikasi langsung ke lapangan agar data tetap akurat,” jelas Nasehudim.
Ia menambahkan, dalam pemutakhiran Triwulan III ini, pihaknya mencatat adanya 17.124 pemilih baru. Namun, setelah dilakukan verifikasi, sebanyak 8.711 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain itu, terdapat 39 data yang diperbaiki karena ketidaksesuaian antara data sistem dengan fakta di lapangan.
“Dari hasil pemutakhiran ini, jumlah total pemilih Kabupaten Serang hingga 2 Oktober 2025 tercatat sebanyak 1.235.682 pemilih. Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 626.668 orang dan pemilih perempuan sebanyak 609.014 orang, tersebar di 29 kecamatan dan 326 desa/kelurahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nasehudim menegaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini menjadi kunci dalam menjaga keakuratan daftar pemilih menjelang pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Dengan pemutakhiran berkala, kami memastikan tidak ada data ganda, data pemilih yang sudah meninggal, maupun data yang tidak valid. Harapannya, seluruh masyarakat Kabupaten Serang bisa terfasilitasi hak pilihnya dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri oleh Seluruh Komisiener KPU Kabupaten Serang, KPU Banten, Bawaslu Banten, Bawaslu Kabupaten Serang, Kesbangpol serta unsur terkait lainnya. (dkm)

