
SERANG, Mediaboostaer.news – Pemerintah Provinsi Banten baru saja menerima rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang disampaikan dalam rapat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten. Salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah permintaan agar Pemprov Banten segera mengoperasikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baru yang berada di wilayah Cilograng dan Labuan.
Seiring dengan upaya tersebut, Pemprov Banten sebelumnya telah membuka proses rekrutmen terbuka untuk tenaga pendukung kesehatan, yang dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten. Momentum ini seharusnya menjadi peluang besar bagi warga lokal untuk turut berkontribusi di sektor kesehatan, terutama di tengah tingginya angka pengangguran di Provinsi Banten.
Namun, harapan itu dinilai pupus setelah hasil seleksi diumumkan. Sejumlah pihak mempertanyakan integritas proses seleksi karena banyak peserta yang lolos bukan merupakan putra-putri asli daerah. Bahkan, beredar informasi bahwa beberapa pelamar yang awalnya dinyatakan lolos seleksi justru mengalami penangguhan tanpa penjelasan yang jelas.
Fenomena ini mengundang perhatian publik, salah satunya Wakil Ketua Bidang Advokasi Aksi – DPC GMNI Serang, Fauzul Rohmanul Hakim, Ia mengingat pembangunan RSUD baru seharusnya berjalan beriringan dengan kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai. Selama ini, beberapa rumah sakit milik Pemprov Banten masih menghadapi keterbatasan tenaga medis, bahkan dalam kondisi darurat tertentu, pasien masih harus dirujuk ke luar provinsi karena minimnya fasilitas dan spesialis yang tersedia.
“RSUD Cilograng dan Labuan memang sudah hampir rampung secara fisik, tetapi pertanyaannya apakah kualitas layanan dan tenaga medisnya akan lebih baik dibanding RSUD sebelumnya?” ujar Fauzul Rohmanul Hakim (Wakabid Advokasi Aksi) DPC GMNI Serang.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen dan seleksi tenaga kerja, terutama untuk menghindari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). “Utamakan pendaftar yang memang memiliki kompetensi dan sesuai kapasitas, bukan karena kedekatan emosional,” tegasnya.
Terbaru, Pemprov Banten melalui Sekretaris Daerah mengumumkan komposisi hasil verifikasi sanggahan pelamar dalam seleksi penerimaan pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur No. 9 Tahun 2025. Namun, keputusan tersebut kembali menuai kontroversi karena banyak pelamar yang akhirnya tereliminasi, tanpa penjelasan detail mengenai alasan diskualifikasi mereka.
“Afirmasi domisili dan sertifikasi kompetensi masih rentan dimanipulasi demi kepentingan meloloskan calon tertentu. Standarisasi dan perolehan nilai pun terkesan semrawut, sehingga hasil akhirnya dianggap tidak transparan dan tidak adil,” tambahnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa Pemprov Banten harus fokus tidak hanya pada pembangunan fisik fasilitas kesehatan, tetapi juga memastikan kebermanfaatan dan aksesibilitas bagi masyarakat.
“Miris rasanya jika di beberapa wilayah masih terjadi fenomena pasien yang harus ditandu karena akses jalan tidak memadai, ditambah minimnya ambulans di pelosok. Hal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” pungkasnya. ( red/ Fauzul Rohmanul Hakim ).

