
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Fakta mengejutkan dibongkar langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, Warnery Poetri. Dalam perbincangan eksklusif di Tetakon Podcast pada Selasa (15/7/2025), ia mengungkap fenomena mengkhawatirkan banyak warga Kabupaten Serang yang menikah, tapi tidak tercatat secara resmi di negara.
Tak main-main, Warnery menyebut, angka pencatatan pernikahan di wilayahnya sangat tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang mencapai 1,7 juta jiwa. Bahkan, dalam seminggu, hanya dua hingga tiga pasangan yang mendaftarkan pernikahan mereka ke Disdukcapil.
“Kita heran, kok cuma dua atau tiga per minggu yang daftar. Padahal yang menikah pasti jauh lebih banyak,” ujarnya dengan nada serius.

Masih menurut Warnery, praktik kawin siri atau pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa pencatatan negara, masih sangat marak di Kabupaten Serang, baik di kalangan Muslim maupun non-Muslim.
“Kalau tidak dicatatkan ke negara, berarti tidak legal secara hukum. Itu artinya, perempuan dan anak dalam pernikahan itu tidak terlindungi,” tegasnya.
Tak sekadar masalah administrasi, pernikahan yang tidak tercatat juga membawa dampak hukum yang serius. Anak dari pernikahan yang tidak tercatat bisa kehilangan hak waris, dan istri tak bisa menuntut harta gono-gini bila terjadi perceraian.
Menyikapi persoalan ini, Disdukcapil Kabupaten Serang mulai mengalihkan fokus sosialisasi ke pentingnya akta perkawinan dan perceraian. Menurut Warnery, masyarakat harus mulai sadar bahwa legalitas pernikahan bukan pilihan, tapi kewajiban hukum.
“Banyak yang masih anggap sepele. Padahal ini soal hak-hak keperdataan dan perlindungan hukum. Kami tidak bisa tinggal diam,” pungkasnya. (*)
