
KAB. SERANG, Mediabooster.news – Pemerintah Desa Pasanggrahan, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Rabu (26/11/2025).
Musdes berlangsung di kantor desa dan dihadiri oleh Kepala Desa Pasanggrahan Entat Karyata, Ketua BPD dan anggota, perangkat desa, pendamping desa, Ketua RT/RW, LPM, serta para tokoh masyarakat dan pemuda.
Musdes tahun ini menitikberatkan pada tindak lanjut penggunaan Dana Desa 2026 yang telah ditetapkan melalui instruksi pemerintah pusat mengenai program-program prioritas nasional yang wajib dilaksanakan. Di antaranya, Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih), Ketahanan Pangan melalui BUMDes, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Penanganan TBC.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam Musdes adalah mekanisme pendanaan Koperasi Merah Putih, program nasional yang akan dibangun di setiap desa mulai tahun 2026. Kepala Desa Entat Karyata menjelaskan bahwa sesuai regulasi terbaru, 40 persen dana desa atau sekitar Rp500 juta akan dialokasikan langsung untuk pembangunan Kopdes Merah Putih.
Dana tersebut tidak lagi dikelola langsung oleh desa, namun akan dipotong otomatis oleh pemerintah pusat selama periode enam tahun. Pemotongan ini digunakan untuk pembangunan dan penyediaan fasilitas Kopdes Merah Putih di setiap desa, termasuk pembangunan gedung koperasi, sarana prasarana, serta sistem pengelolaan koperasi.
“Mekanismenya sudah jelas. Anggaran 40 persen itu akan langsung terpotong dari pusat selama enam tahun untuk pembangunan Kopdes Merah Putih, termasuk pembangunan gedungnya. Mau tidak mau, suka tidak suka kami hanya menerima inteuksi dan menjalankan sesuai prosedur,” jelas Entat.
Setelah melalui pembahasan mendalam, struktur prioritas Dana Desa 2026 untuk Desa Pasanggrahan disusun dan dialokasikan
Total keseluruhan program prioritas tersebut mencapai 77% Dana Desa yang telah ditetapkan penggunaannya oleh pemerintah pusat, dengan rincian, Koperasi Merah Putih (40%), Ketahanan Pangan (BUMDes) 20%, BLT Dana Desa 12%, dan Penanganan TBC 5%.
Sisanya, yakni 23%, akan dikelola oleh desa untuk keperluan lain seperti SILTAP (penghasilan tetap aparat desa), operasional kantor, dan kebutuhan pembangunan yang sangat mendesak.
Entat mengaku kondisi ini membuat ruang gerak pengelolaan anggaran desa semakin terbatas. Meski demikian, ia menegaskan komitmen pemerintah desa untuk tetap mengelola sisa dana dengan maksimal dan transparan.
“Kami akan mengelola sisa 23 persen itu sebaik-baiknya untuk pelayanan masyarakat dan kebutuhan desa. Kami berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan penambahan alokasi dana desa ke depan,” ungkapnya.
Pemerintah Desa Pasanggrahan berharap program Kopdes Merah Putih dapat menjadi penggerak ekonomi desa, memperkuat usaha mikro, dan membuka peluang usaha baru bagi masyarakat. Selain itu, desa juga berharap ketahanan pangan melalui BUMDes dapat terus berjalan berkelanjutan sebagai penopang ekonomi masyarakat. (dkm)

