Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Milad ke-26 Baznas Kabupaten Serang, Bupati Dorong Zakat Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

    15 September 2026

    TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

    15 September 2026

    DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

    15 September 2026

    Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

    14 September 2026

    Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup

    12 September 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Milad ke-26 Baznas Kabupaten Serang, Bupati Dorong Zakat Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat
    • TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”
    • DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan
    • Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat
    • Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup
    • Bupati Serang dan Wamendigi Sambangi Posko, Beri Semangat Keluarga 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda
    • Dulu 27 KPM, Kini Tinggal 9! Kades Talaga Warna Ungkap Penyebabnya
    • Dukcapil Kabupaten Serang Luncurkan ADI KEMAS, Dekatkan Layanan Adminduk ke Sekolah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Tak Sekadar Mengobati, Klinik Fafasa23 Rutin Gelar Baksos dan Khitan Gratis untuk Masyarakat

      29 Agustus 2026

      Lewat CKG, Puskesmas Pabuaran Temukan Banyak Kasus Penyakit Tidak Menular

      1 Agustus 2026

      “Nge Baso” Hadir di Citraland Puri Serang, Sajikan Mie Baso Kaya Rempah Nusantara

      16 Mei 2026

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026
    • Daerah

      Milad ke-26 Baznas Kabupaten Serang, Bupati Dorong Zakat Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

      15 September 2026

      TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

      15 September 2026

      DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

      15 September 2026

      Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

      14 September 2026

      Disidak Mendes Yandri, Galian Tanah Ilegal di Kragilan Akhirnya Ditutup

      12 September 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Sindikat Spesialis Curi Mobil Losbak Dibongkar Polda Banten, 11 Kendaraan Diamankan

      1 September 2026

      Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tujuh Orang Jadi Tersangka

      20 Agustus 2026

      Kuasa Hukum Gugat Legalitas Hitungan Kerugian Negara di Kasus Pompa PDAM Lebak

      27 April 2026

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026
    • Pendidikan

      UNTIRTA Dorong Desa Sindangheula Perkuat Good Governance Berbasis Data

      26 Agustus 2026

      MPLS SDN Banjar Sari 2 Kota Serang Dibuka Meriah, 74 Siswa Baru Siap Jalani Tahun Ajaran 2026/2027

      13 Juli 2026

      Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, SDN Banjarsari 2 Kota Serang Perkuat Sinergi dengan Wali Murid Lewat Sosialisasi MPLS

      7 Juli 2026

      Gerakan Literasi Membaca dan Menulis Mewujudkan Masyarakat Cerdas dan Berwawasan

      20 Juni 2026

      SPMB SMKN 1 Kota Serang Tembus 1.400 Pendaftar, Jurusan Perkantoran dan TKJ Paling Diminati

      19 Juni 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      Pasca pemilu 2024: Merawat Optimisme Kebangsaan dan Menjaga Ruang Kritik yang Sehat

      17 Juni 2026

      Reses DPRD Kabupaten Serang, Rendi Saputra Catat Tiga Aspirasi Utama Warga Sindangheula

      20 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Edukasi Pemilih Pemula di MA Nurul Huda Baros

      12 Mei 2026

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

    Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya13 Januari 2026
    Adv Sample

    Penulis: Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)
    email: syahrial699@gmail.com

    JAKARTA, Mediabooster.news — Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum negara. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU yang diberikan oleh undang-undang harus dikawal secara ketat agar tidak melenceng dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan keuangan negara.

    Hal tersebut sejalan dengan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Syahrial, SKM, M.Kes, CFrA, menilai bahwa lemahnya pengawasan internal  berpotensi menempatkan rumah sakit BLU pada posisi rawan penyimpangan.

    “Negara sudah memberikan ruang fleksibilitas keuangan melalui BLU. Konsekuensinya jelas: pengawasan internal
    tidak boleh lemah, apalagi kompromistis,” ujarnya.

    SPI sebagai Amanat Sistem Pengendalian Intern Negara

    Secara hukum administrasi negara, keberadaan SPI bukan sekadar kebutuhan manajerial, melainkan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

    “Dalam konteks rumah sakit BLU, SPI adalah instrumen negara untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun kerugian keuangan negara,” kata Syahrial.

    Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SPI berfungsi memastikan seluruh prinsip tersebut dijalankan secara nyata di rumah sakit.

    Fleksibilitas BLU Bukan Tanpa Batas

    Pola Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 memberikan kewenangan luas kepada rumah sakit untuk mengelola pendapatan layanan. Namun regulasi yang sama juga menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tetap berada dalam kerangka pengawasan internal dan eksternal.

    Pasal 58 PP BLU menyebutkan bahwa pimpinan BLU bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan kinerja layanan. Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut tidak dapat dilepaskan dari fungsi SPI sebagai check and balanceinternal.

    “BLU bukan zona bebas pengawasan. Justru karena mengelola uang negara secara langsung, rumah sakit BLU harus diawasi lebih ketat,” tegas Syahrial.

    Pengadaan Barang dan Jasa, Area Rawan yang Wajib Diawasi

    Pengadaan obat, alat kesehatan, dan jasa medis menjadi salah satu sektor paling rawan dalam tata kelola rumah sakit. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

    SPI memiliki mandat strategis untuk mengawal prinsip tersebut melalui audit pengadaan dan audit kinerja. Tanpa pengawasan internal yang kuat, potensi mark-up, konflik kepentingan, dan pengaturan pemenang tender sulit dihindari.

    “Pengadaan di rumah sakit menyangkut nyawa manusia. Ketika pengawasan lemah, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Syahrial.

    SPI dan Perlindungan Aset Negara

    Selain keuangan dan pengadaan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi area krusial lainnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan regulasi turunannya mewajibkan setiap aset negara dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal.

    SPI bertugas memastikan aset rumah sakit, mulai dari alat kesehatan hingga gedung dan kendaraan, tidak menjadi idle asset atau bahkan hilang tanpa pertanggungjawaban. Temuan berulang pemeriksa eksternal terhadap pengelolaan BMN menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan internal masih perlu
    diperkuat.

    Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

    Pengawasan SPI tidak boleh berhenti pada aspek keuangan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit menjamin mutu dan keselamatan pasien. SPI melalui audit operasional dan audit kinerja berperan menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan dan SOP rumah sakit.

    “Pengawasan mutu pelayanan adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak kesehatan warga,” kata Syahrial.

    Rumah Sakit TNI: Disiplin Harus Sejalan dengan Akuntabilitas

    Pada rumah sakit TNI, SPI harus bekerja dalam kerangka disiplin militer dan sistem komando, namun tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan negara. Karakteristik militer tidak boleh menjadi dalih melemahkan pengawasan.

    “Justru disiplin militer harus menjadi kekuatan SPI untuk memastikan kepatuhan dan tindak lanjut rekomendasi berjalan cepat dan tegas,” ujarnya.

    Negara Harus Tegas

    Syahrial menegaskan bahwa penguatan SPI harus dilakukan melalui regulasi internal yang mengikat, peningkatan kompetensi auditor, serta dukungan penuh pimpinan rumah sakit. Tanpa itu, SPI hanya akan menjadi simbol administratif.

    “Jika negara serius menjaga uang rakyat dan mutu layanan kesehatan, maka SPI harus diperkuat. Ini bukan soal administrasi, tetapi soal tanggung jawab konstitusional negara,” pungkasnya. (*)

    Artikel Syahrial Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Penguatan Satuan Pengawas Internal SPI
    Dhika Miestya

      Terkait

      TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

      15 September 2026

      Integrasi Hukum Adat dan Masa Depan Agraria Kita

      3 Desember 2025

      PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN KEKERASAN PADA ANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR LAYANAN  PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

      9 Juli 2025
      Terbaru
      Daerah

      Milad ke-26 Baznas Kabupaten Serang, Bupati Dorong Zakat Beri Dampak Nyata bagi Masyarakat

      By Dhika Miestya15 September 2026

      TANAH ADAT MILIK SIAPA, MARGA, RAJA, ATAU MASYARAKAT ADAT ? ”Membaca Hak Ulayat, Petuanan, dan Warisan dalam Perspektif Hukum Agraria”

      15 September 2026

      DPC GMNI Serang Periode 2026–2028 Resmi Dilantik, Usung Misi Merawat Perjuangan dan Perubahan

      15 September 2026

      Rangkaian HUT Desa Sindangheula ke-47 Resmi Dibuka, Suheli: Untuk Kebahagiaan Masyarakat

      14 September 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,949

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023502
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.