Close Menu
mediabooster.news
    Terbaru

    Serba Digi Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Perkuat Layanan Digital dan Keamanan Siber

    16 April 2026

    Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban

    16 April 2026

    Bupati Serang Janji Bangun Rumah Kusnadi yang Roboh, Perkim Siap Eksekusi Bulan Ini

    16 April 2026

    116 Desa di Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk, Disdukcapil Genjot Program AKU DESA DIGITAL

    15 April 2026

    Pemkab Serang dan Pemprov Banten Resmikan Gerai Samsat di Bojonegara

    14 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Trending
    • Serba Digi Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Perkuat Layanan Digital dan Keamanan Siber
    • Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban
    • Bupati Serang Janji Bangun Rumah Kusnadi yang Roboh, Perkim Siap Eksekusi Bulan Ini
    • 116 Desa di Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk, Disdukcapil Genjot Program AKU DESA DIGITAL
    • Pemkab Serang dan Pemprov Banten Resmikan Gerai Samsat di Bojonegara
    • Bupati Serang Dorong Sinergitas Insan Pendidikan untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan
    • Haul ke-21 H. Mochammad Rachmatoellah Siddik, Momentum Konsolidasi Spirit dan Jejaring Pendidikan
    • Pemkab Serang Apresiasi BUMD Raih Penghargaan Top BUMD Award 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    mediabooster.news
    • Home
    • Informasi
      1. Bisnis
      2. Kesehatan
      3. Traveling
      4. Artikel
      5. View All

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026

      HPN 2025, BRI BO Cilegon Berikan Bingkisan Kepada Nasabah Setia

      6 September 2025

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Hari Terakhir PIN Polio 2024, Anak-anak TK di Kelurahan Banjarsari Cipocok Jaya Dapat Imunisasi Polio

      29 Juli 2024

      Kecamatan Pabuaran Laksanakan Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio 2024 Serentak

      23 Juli 2024

      Forum Umat Budha Beri Pengobatan dan Ratusan Kacamata Gratis di HUT Ke-45 Desa Sindangheula

      11 Juli 2024

      Rekomendasi Penginapan dan Resor Dekat Pulau Pahawang Di Lampung

      24 Mei 2022

      Sarana Asik Buat Santai Keluarga di Cafe and Resto Milenial Dengan Nuansa Alam

      24 Mei 2022

      Ketika Prerogatif Menentukan Arah Keadilan

      30 November 2025

      Hari Perhubungan Nasional 2025: Satukan Negeri, Gerakkan Ekonomi

      17 September 2025

      Keberanian Modal Sukses

      27 April 2024

      Cara Mudah Menambah Followers Instagram

      3 April 2023

      Prime Point Serang, Hunian Modern di Cipocok Jaya dengan Harga Mulai Rp400 Jutaan

      15 Maret 2026

      Puasa Ramadhan Baik untuk Kesehatan, Detoks Alami hingga Sehatkan Jantung

      20 Februari 2026

      Rakerda REI Banten Tekankan Kaderisasi dan Kepastian Tata Ruang untuk Pengembang

      12 Februari 2026

      Toserba Riana Collection Hadir di Pabuaran, Tawarkan Fashion Keluarga Harga Terjangkau

      23 Januari 2026
    • Daerah

      Serba Digi Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Perkuat Layanan Digital dan Keamanan Siber

      16 April 2026

      Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban

      16 April 2026

      Bupati Serang Janji Bangun Rumah Kusnadi yang Roboh, Perkim Siap Eksekusi Bulan Ini

      16 April 2026

      116 Desa di Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk, Disdukcapil Genjot Program AKU DESA DIGITAL

      15 April 2026

      Pemkab Serang dan Pemprov Banten Resmikan Gerai Samsat di Bojonegara

      14 April 2026
    • Nasional

      Penampilan Tarian Khas Maluku dan Maluku Utara Meriahkan HUT Isowaku Banten Ke – 40 Tahun

      7 Desember 2025

      Hasil Sementara Quick Count Versi KawalPemilu, Pasangan Prabowo-Gibran Unggul

      14 Februari 2024

      Ribuan Pendukung Hadir di Kampanye Akbar Ganjar Pranowo dan Mahfud Md di Solo-Semarang

      10 Februari 2024

      Jutaan Orang Hadir Pada Kampanye Akbar AMIN di JIS

      10 Februari 2024

      Pesta Rakyat, Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GBK Capai Ratusan Ribu Massa

      10 Februari 2024
    • Hukrim

      Polri Resmi Berlakukan SKCK Full Online, Urus dari Rumah Kini Lebih Mudah dan Cepat

      1 April 2026

      Polda Banten Bongkar 71 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Digulung

      26 Maret 2026

      Dies Natalis ke-44, FH Untirta Dorong Reformasi Hukum Berkeadilan dan Antikorupsi

      7 Oktober 2025

      Diajak Meliput KLH, Wartawan Diintimidasi dan Dikeroyok oleh Keamanan Pabrik

      21 Agustus 2025

      Lontarkan Keluhan Lalu Lintas, Warga Malah Jadi Korban Pengeroyokan

      18 Juli 2025
    • Pendidikan

      Haul ke-21 H. Mochammad Rachmatoellah Siddik, Momentum Konsolidasi Spirit dan Jejaring Pendidikan

      14 April 2026

      Implementasi Kurikulum Industri, PIPB Lepas Mahasiswa PRAKERIN ke 9 Perusahaan

      3 Maret 2026

      IGTKI Papacibagus Perkuat Kompetensi Guru TK Lewat Literasi dan Matematika AUD yang Menyenangkan

      2 Februari 2026

      Mahasiswa KKM Kelompok 99 Untirta Dorong Kepercayaan Diri Anak Lewat Lomba Keagamaan

      21 Januari 2026

      Perawatan Sarana Pendidikan Jadi Prioritas SMKN 2 Kota Serang di 2026, Komite dan Alumni Siap Bersinergi!

      20 Januari 2026
    • Olahraga

      Walikota Serang Buka Turnamen Sepak Bola Karang Taruna Cup di Curug Manis

      3 Agustus 2025

      Timnas Indonesia Bungkam Cina, Ole Romeny Jadi Pahlawan di GBK

      6 Juni 2025

      Hebat! Atlet Usia 7 Tahun Asal Desa Pabuaran “Arshaka Virendra Atarahman” Punya Tiga Medali Emas

      28 Agustus 2024

      Kalah dari Uzbekistan 2-0, Peluang Indonesia Untuk Menembus Olimpiade Paris 2024 Masih Ada

      30 April 2024

      Taklukan Vietnam, Irak berjumpa Jepang pada partai semifinal Piala Asia U-23

      27 April 2024
    • Pemilu & Demokrasi

      KPU Kabupaten Serang Gelar Webinar Literasi Politik untuk Generasi Pemilih Masa Depan

      19 Desember 2025

      Bawaslu Goes To School jadi Ruang Pencerdasan Bagi Pemilih Pemula, SMAN 1 Padarincang Jadi yang Pertama

      7 November 2025

      Pemutakhiran Data Pemilih, KPU Serang Catat 17 Ribu Pemilih Baru di Triwulan III

      2 Oktober 2025

      KPU Banten Gelar FGD Kajian Teknis Pemilu dan Pemilihan 2024: Perkuat Kualitas Penyelenggaraan Pemilu Mendatang

      18 September 2025

      KPU Banten Perkuat Transparansi Pemilu Lewat Penerapan Open Government Data

      10 September 2025
    mediabooster.news
    Beranda » Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

    Penguatan SPI Wajib Dilakukan, Negara Tak Boleh Longgar Awasi Rumah Sakit BLU

    Dhika MiestyaBy Dhika Miestya13 Januari 2026
    Adv Sample

    Penulis: Syahrial (Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur)
    email: syahrial699@gmail.com

    JAKARTA, Mediabooster.news — Penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di rumah sakit pemerintah dan rumah sakit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU) bukan lagi pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum negara. Fleksibilitas pengelolaan keuangan BLU yang diberikan oleh undang-undang harus dikawal secara ketat agar tidak melenceng dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan keuangan negara.

    Hal tersebut sejalan dengan Pasal 186 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan rumah sakit wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, mutu pelayanan, keselamatan pasien, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Syahrial, SKM, M.Kes, CFrA, menilai bahwa lemahnya pengawasan internal  berpotensi menempatkan rumah sakit BLU pada posisi rawan penyimpangan.

    “Negara sudah memberikan ruang fleksibilitas keuangan melalui BLU. Konsekuensinya jelas: pengawasan internal
    tidak boleh lemah, apalagi kompromistis,” ujarnya.

    SPI sebagai Amanat Sistem Pengendalian Intern Negara

    Secara hukum administrasi negara, keberadaan SPI bukan sekadar kebutuhan manajerial, melainkan bagian dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Pasal 2 PP tersebut menegaskan bahwa setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

    “Dalam konteks rumah sakit BLU, SPI adalah instrumen negara untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, maladministrasi, maupun kerugian keuangan negara,” kata Syahrial.

    Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. SPI berfungsi memastikan seluruh prinsip tersebut dijalankan secara nyata di rumah sakit.

    Fleksibilitas BLU Bukan Tanpa Batas

    Pola Pengelolaan Keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 memberikan kewenangan luas kepada rumah sakit untuk mengelola pendapatan layanan. Namun regulasi yang sama juga menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tetap berada dalam kerangka pengawasan internal dan eksternal.

    Pasal 58 PP BLU menyebutkan bahwa pimpinan BLU bertanggung jawab penuh atas pengelolaan keuangan dan kinerja layanan. Dalam praktiknya, tanggung jawab tersebut tidak dapat dilepaskan dari fungsi SPI sebagai check and balanceinternal.

    “BLU bukan zona bebas pengawasan. Justru karena mengelola uang negara secara langsung, rumah sakit BLU harus diawasi lebih ketat,” tegas Syahrial.

    Pengadaan Barang dan Jasa, Area Rawan yang Wajib Diawasi

    Pengadaan obat, alat kesehatan, dan jasa medis menjadi salah satu sektor paling rawan dalam tata kelola rumah sakit. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara eksplisit mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

    SPI memiliki mandat strategis untuk mengawal prinsip tersebut melalui audit pengadaan dan audit kinerja. Tanpa pengawasan internal yang kuat, potensi mark-up, konflik kepentingan, dan pengaturan pemenang tender sulit dihindari.

    “Pengadaan di rumah sakit menyangkut nyawa manusia. Ketika pengawasan lemah, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga pasien,” ujar Syahrial.

    SPI dan Perlindungan Aset Negara

    Selain keuangan dan pengadaan, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi area krusial lainnya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan regulasi turunannya mewajibkan setiap aset negara dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan secara optimal.

    SPI bertugas memastikan aset rumah sakit, mulai dari alat kesehatan hingga gedung dan kendaraan, tidak menjadi idle asset atau bahkan hilang tanpa pertanggungjawaban. Temuan berulang pemeriksa eksternal terhadap pengelolaan BMN menjadi indikator bahwa fungsi pengawasan internal masih perlu
    diperkuat.

    Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

    Pengawasan SPI tidak boleh berhenti pada aspek keuangan. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan setiap rumah sakit menjamin mutu dan keselamatan pasien. SPI melalui audit operasional dan audit kinerja berperan menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan dan SOP rumah sakit.

    “Pengawasan mutu pelayanan adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak kesehatan warga,” kata Syahrial.

    Rumah Sakit TNI: Disiplin Harus Sejalan dengan Akuntabilitas

    Pada rumah sakit TNI, SPI harus bekerja dalam kerangka disiplin militer dan sistem komando, namun tetap mengacu pada prinsip pengelolaan keuangan negara. Karakteristik militer tidak boleh menjadi dalih melemahkan pengawasan.

    “Justru disiplin militer harus menjadi kekuatan SPI untuk memastikan kepatuhan dan tindak lanjut rekomendasi berjalan cepat dan tegas,” ujarnya.

    Negara Harus Tegas

    Syahrial menegaskan bahwa penguatan SPI harus dilakukan melalui regulasi internal yang mengikat, peningkatan kompetensi auditor, serta dukungan penuh pimpinan rumah sakit. Tanpa itu, SPI hanya akan menjadi simbol administratif.

    “Jika negara serius menjaga uang rakyat dan mutu layanan kesehatan, maka SPI harus diperkuat. Ini bukan soal administrasi, tetapi soal tanggung jawab konstitusional negara,” pungkasnya. (*)

    Artikel Syahrial Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Penguatan Satuan Pengawas Internal SPI
    Dhika Miestya

      Terkait

      Integrasi Hukum Adat dan Masa Depan Agraria Kita

      3 Desember 2025

      PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN KEKERASAN PADA ANAK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR LAYANAN  PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK

      9 Juli 2025

      Hanif Faisol Minta PIK Kelola Sampah Sendiri, Jangan Bebani Pemprov Jakarta

      7 Juli 2025
      Terbaru
      Daerah

      Serba Digi Resmi Diluncurkan, Pemkab Serang Perkuat Layanan Digital dan Keamanan Siber

      By Dhika Miestya16 April 2026

      Kejati Banten Geledah Kantor PT ABM, Sita Sejumlah Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Program Banten Berkurban

      16 April 2026

      Bupati Serang Janji Bangun Rumah Kusnadi yang Roboh, Perkim Siap Eksekusi Bulan Ini

      16 April 2026

      116 Desa di Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk, Disdukcapil Genjot Program AKU DESA DIGITAL

      15 April 2026
      Trending

      Ini 2 Cara Mudah Membuka Pola atau Sandi HP android Yang Lupa

      5 Mei 20221,453

      KPU Kabupaten Serang Tetapkan Jadwal Pelantikan PPK, PPS, dan KPPS: Ada Opsi Pelantikan Daring bagi yang Mudik

      28 Maret 20251,037

      Sebelum Mengawali Tugas, Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Periode 2024-2029 Ikuti Pembekalan

      20 Oktober 2023501
      mediabooster.news
      Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
      • Pedoman Siber
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Privacy Policy
      • Indeks
      • Kontak Kami
      © 2026 Built by Civiliant Project. (PT. Pratama Kreasi Nusantara)

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

      Ad Blocker Enabled!
      Ad Blocker Enabled!
      Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.