
Transformasi agraria menuntut negara menempatkan hukum adat sebagai bagian utama, bukan pinggiran.
Mediabooster.news – Ketegangan agraria di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan tanah di Indonesia belum selesai. Di balik banyak konflik, terdapat satu akar masalah yang kerap diabaikan: hukum adat yang belum terintegrasi secara utuh ke dalam sistem hukum nasional. Padahal, pengakuan ini merupakan amanat konstitusi dan syarat penting bagi lahirnya keadilan agraria.
Oleh: Achmad Jaelani | Dosen Fakultas Hukum Untirta
Konflik agraria tidak hanya terjadi di wilayah dengan tekanan investasi tinggi. Bahkan di desa-desa yang jauh dari pusat pertumbuhan, sengketa mengenai batas lahan, wilayah hutan, dan akses penghidupan terus muncul. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan agraria Indonesia bukan sekadar masalah distribusi tanah, melainkan juga masalah tata hukum yang belum tuntas.
Hukum adat, yang selama berabad-abad mengatur hubungan manusia dengan tanah dan sumber daya alamnya, masih belum sepenuhnya diakui sebagai bagian fungsional dalam sistem hukum agraria nasional. Ketimpangan ini menjadi sumber ketidakpastian, terutama bagi masyarakat adat yang kehidupannya bertumpu pada ruang hidup yang diwariskan turun-temurun.
Bayang-bayang Kolonial
Warisan kolonial masih terasa dalam cara negara memandang tanah adat. Kebijakan domein verklaring pada masa Hindia Belanda menjadikan tanah yang tidak dapat dibuktikan menurut hukum Barat sebagai milik negara. Banyak wilayah adat kemudian dicap “tanah negara”, meskipun komunitas telah mengelolanya secara turun-temurun.
Setelah kemerdekaan, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) berusaha membongkar warisan tersebut. Namun, praktik di lapangan tidak selalu sejalan dengan semangat UUPA. Pendekatan pembangunan yang mengutamakan investasi sering membuat keberadaan hukum adat tersisih. Banyak izin konsesi diterbitkan tanpa melihat keberadaan masyarakat adat dan aturan adat yang berlaku.
Mengapa Integrasi Penting
Integrasi hukum adat merupakan bagian penting dari proses transformasi agraria. Ada beberapa alasan mendasar.
Pertama, penyelesaian konflik. Banyak sengketa muncul karena klaim ulayat tidak dianggap sebagai dasar hukum yang sah. Tanpa pengakuan terhadap hak komunal, konflik mudah membesar dan sulit diselesaikan.
Kedua, keberlanjutan lingkungan. Banyak komunitas adat menjaga wilayahnya berdasarkan aturan adat yang telah terbukti mempertahankan keseimbangan ekologis. Mengabaikan ini berarti mengabaikan sumber pengetahuan lokal yang relevan bagi pemulihan lingkungan.
Ketiga, keadilan substantif. Masyarakat adat tidak boleh menjadi pihak yang paling rentan ketika kebijakan pembangunan dijalankan. Integrasi hukum adat memberi mereka kedudukan yang lebih setara dalam proses pengambilan keputusan.
Tantangan Implementasi
Namun integrasi hukum adat tidak terjadi dengan sendirinya. Ada sejumlah tantangan yang masih harus diatasi.
Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) belum berjalan seragam. Perbedaan pedoman antar daerah membuat proses penetapan berlangsung lambat. Banyak komunitas yang secara faktual ada, tetapi belum diakui secara administratif.
Pemetaan wilayah adat juga belum tuntas. Banyak batas adat yang hanya diketahui melalui ingatan kolektif, sedangkan izin formal sering tumpang tindih dengan wilayah komunal tersebut.
Di tingkat kebijakan yang berhubungan dengan geospasial, koordinasi lintas kementerian belum optimal. Kementerian ATR/BPN, KLHK, dan Kemendagri kerap mengeluarkan kebijakan masing-masing tanpa kerangka sinkronisasi yang memadai.
Selain itu, tekanan pembangunan dan investasi seringkali membuat masyarakat adat berada dalam posisi lemah. Tanpa dasar hukum yang jelas, mereka sulit memperjuangkan haknya ketika terjadi konflik.
Kemajuan dan Pembelajaran
Beberapa perkembangan penting patut dicatat. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat menjadi tonggak yang menguatkan kedudukan masyarakat adat. Di beberapa daerah, pemerintah mulai menerbitkan peraturan daerah mengenai pengakuan MHA, sekaligus membuka jalan bagi pengakuan hak ulayat.
Gerakan pemetaan partisipatif oleh masyarakat sipil juga membantu menyediakan data spasial yang lebih akurat. Peta-peta ini menjadi dasar penting untuk pengakuan formal.
Namun kemajuan ini masih tersebar dan belum membentuk sistem yang padu. Dibutuhkan kerangka nasional yang lebih kuat agar berbagai inisiatif lokal tidak berjalan sendiri.
Arah Pembaruan
Ada beberapa langkah strategis yang perlu segera dilakukan.
Pertama, menyusun pedoman nasional pengakuan MHA sehingga proses identifikasi dan verifikasi tidak berbeda antar daerah.
Kedua, membangun basis data dan peta wilayah adat nasional yang dapat menjadi rujukan dalam penerbitan izin dan penyelesaian sengketa.
Ketiga, meninjau regulasi sektoral yang belum selaras dengan prinsip pengakuan hak-hak adat. Harmonisasi diperlukan agar kebijakan di bidang kehutanan, pertanahan, dan tata ruang tidak saling bertentangan.
Keempat, memperkuat kapasitas masyarakat adat, terutama dalam hal pengetahuan hukum, kelembagaan adat, dan akses terhadap pendampingan.
Penutup
Transformasi agraria tidak dapat hanya berfokus pada aspek legal formal atau distribusi tanah semata. Transformasi agraria memerlukan perubahan cara pandang negara terhadap masyarakat adat dan hukum adat yang mereka junjung.
Integrasi hukum adat bukan sekadar kewajiban konstitusional. Integrasi tersebut merupakan bagian penting dari solusi atas berbagai konflik agraria dan krisis lingkungan yang terus terjadi. Mengakui dan mengintegrasikan hukum adat berarti membangun kebijakan agraria yang lebih adil serta memberikan ruang hidup yang layak bagi komunitas yang selama ini menjaga tanah dan lingkungan kita.
Dengan langkah yang tepat, Indonesia dapat membangun sistem agraria yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berpihak pada keadilan dan pembangunan keberlanjutan. (Achmad Jaelani)

