
SERANG, Mediabooster.news – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah turun langsung menemui korban dugaan kasus pelecehan seksual di Kecamatan Waringinkurung, Selasa (7/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati memastikan para korban mendapatkan perlindungan hukum serta pendampingan menyeluruh untuk pemulihan kondisi mereka.
Ratu Zakiyah mengaku sangat prihatin atas kasus yang menimpa para korban. Ia menegaskan kehadiran pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan moral agar korban tidak larut dalam trauma.
“Kami sangat prihatin atas kasus ini. Kami hadir untuk memberikan motivasi dan penguatan kepada para korban agar tidak terus terpuruk atas kejadian yang dialami,” ujar Bupati.
Ia memastikan, pemerintah daerah akan memberikan pendampingan hukum agar para korban memperoleh keadilan, sekaligus dukungan psikologis agar dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
“Tentu kami akan memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis agar kondisi mereka pulih kembali,” tegasnya.
Bupati juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus tersebut secara cepat dan transparan. Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
“Kami minta kasus ini diproses secara cepat agar tidak berlarut-larut,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengapresiasi peran berbagai pihak yang telah mengawal kasus ini, mulai dari Camat Waringinkurung, kepala desa, Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang, hingga Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada aparat penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPA) Hero Fiyatna, Kepala Dinas Sosial Yadi Priyadi, serta unsur terkait lainnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang guru silat berinisial MY ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah muridnya. Pelaku diduga melakukan aksinya dengan modus ritual “pembersihan diri” menggunakan air kembang.
Pelaku diamankan warga dan keluarga korban pada Senin (6/4/2026) di pinggir jalan, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Banten. Video penangkapan tersebut sempat viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea, mengungkapkan bahwa aksi pelaku telah berlangsung sejak Mei 2025. Modus yang digunakan adalah memandikan korban dan melakukan
pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati, sebelum akhirnya diduga melakukan tindakan asusila.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, dan/atau Pasal 415 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
