
SERANG , Mediabooster.news – Permasalahan pencairan dana simpanan anggota di Koperasi Syariah (Kopsyah) Rabani hingga kini belum menemukan titik terang. Padahal, keluhan para anggota telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Provinsi Banten sejak audiensi yang digelar pada April 2026 lalu.
Sejumlah anggota mengaku mengalami kesulitan menarik dana simpanan mereka yang nilainya mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, sebagian korban menyebut persoalan tersebut telah berlangsung sejak 2024 dan hingga pertengahan Juni 2026 belum ada penyelesaian yang jelas dari pihak koperasi.
Salah seorang anggota sekaligus Ketua Rumpun Kopsyah Rabani, Fitri, mengaku menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Ia menyebut dana tabungan milik sekolah yang dikelolanya mencapai sekitar Rp90 juta dan hingga kini belum dikembalikan oleh pihak koperasi.
“Sebelum tahun 2024 semuanya masih lancar. Tapi setelah itu mulai sulit dicairkan. Sampai sekarang dana sekolah sekitar Rp90 juta belum kembali. Karena saya juga ketua komite sekolah, akhirnya saya yang menalangi terlebih dahulu,” ujar Fitri saat dihubungi, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, berbagai upaya mediasi telah dilakukan dengan manajemen Kopsyah Rabani. Bahkan, ia mengaku pernah menerima sebuah mobil sebagai jaminan pembayaran dari pihak koperasi. Namun belakangan diketahui kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan akhirnya ditarik oleh pihak leasing.
“Waktu itu dijanjikan akan dicicil Rp2 juta setiap minggu. Tapi realisasinya hanya sebagian kecil. Mobil yang dijadikan jaminan ternyata masih kredit dan kemudian ditarik leasing. Kami merasa hanya diberi janji tanpa kepastian,” ungkapnya.
Fitri menuturkan, alasan yang kerap disampaikan pengelola koperasi adalah banyaknya dana yang masih berada di luar dan belum kembali. Namun alasan tersebut dinilai tidak lagi bisa diterima oleh para anggota yang telah menunggu bertahun-tahun.
Tak hanya anggota, persoalan tersebut disebut berdampak kepada para karyawan koperasi. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari mantan pegawai, terdapat sejumlah karyawan yang gajinya belum dibayarkan selama berbulan-bulan.
“Korbannya bukan hanya anggota. Ada juga karyawan yang mengaku gajinya belum dibayar sampai lima bulan. Kalau memang kondisi koperasi sedang bermasalah, harusnya ada keterbukaan kepada anggota,” katanya.
Lebih jauh, Fitri mengungkapkan kekhawatirannya karena Kopsyah Rabani disebut masih menerima tabungan dari masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menambah jumlah korban apabila tidak segera ada tindakan dari pihak terkait.
“Yang kami sayangkan, koperasi masih beroperasi dan masih menerima tabungan. Banyak masyarakat yang mungkin belum tahu kalau ada persoalan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga mengaku kecewa terhadap tindak lanjut yang dilakukan instansi terkait. Menurutnya, Dinas Koperasi telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak koperasi, namun tidak mendapatkan respons sebagaimana mestinya.
“Kami berharap ada tindakan yang lebih tegas. Karena kalau hanya surat-menyurat tanpa tindak lanjut, masalah ini tidak akan selesai,” katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Iip Makmur, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan para anggota dengan memanggil manajemen Kopsyah Rabani.
Menurut Iip, Komisi II tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum memperoleh informasi yang lengkap dari seluruh pihak terkait.
“Kami sudah menerima pengaduan dari para anggota. Bahkan saya menugaskan anggota Komisi II yang berada di wilayah Serang untuk melakukan pengecekan lapangan agar mendapatkan informasi yang akurat,” kata Iip.
Ia menjelaskan, laporan yang masuk tidak hanya disampaikan kepada DPRD, tetapi juga telah dilaporkan kepada dinas teknis yang membidangi koperasi.
“Kami juga meminta dinas teknis untuk melakukan pengecekan. Setelah data dan informasi lengkap, kami akan memanggil pihak koperasi untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujarnya.
Iip menegaskan, DPRD tidak bisa hanya mendengar keterangan dari satu pihak. Oleh karena itu, proses klarifikasi terhadap manajemen koperasi menjadi penting sebelum mengambil kesimpulan.
“Kalau hanya mendengar aduan anggota, tentu kami belum bisa menyimpulkan. Harus ada konfirmasi dari pihak koperasi agar duduk perkaranya jelas,” katanya.
Meski demikian, ia mengaku prihatin dengan berbagai keluhan yang disampaikan anggota, termasuk informasi mengenai dana yang belum dicairkan, gaji karyawan yang tertunggak, hingga dugaan koperasi yang masih menerima simpanan baru dari masyarakat.
“Kasihan anggota yang dananya belum kembali. Kalau memang ada pegawai yang gajinya belum dibayar atau pihak lain yang merasa dirugikan, kami persilakan menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Komisi II agar bisa kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Iip menambahkan, dalam kesimpulan audiensi sebelumnya, Komisi II DPRD Banten memang telah berkomitmen untuk memanggil manajemen Kopsyah Rabani guna mencari solusi atas permasalahan yang dikeluhkan para anggota.
“Kami sudah meminta sekretariat untuk segera membuat surat pemanggilan kepada manajemen koperasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan dan jalan keluar bagi para anggota,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Syariah Rabani belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan para anggota maupun rencana tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut. (*)

