
SERANG,Mediabooster.news – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan Kabupaten Serang.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD, yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Rabu (10/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Maksum, serta dihadiri Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Sekretaris Daerah Zaldi Dhuhana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Serang, khususnya panitia khusus (pansus), yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan perda tersebut sesuai dengan tahapan dan waktu yang ditentukan.
“Yang jelas, hari ini saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya panitia khusus yang telah membahas raperda menjadi perda yang harus dilaksanakan dan tentu telah dilakukan dan dibahas tepat pada waktunya,” kata Ratu Rachmatuzakiyah kepada wartawan seusai rapat paripurna.
Menurutnya, perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mencakup sejumlah penyempurnaan ketentuan, di antaranya penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan, pengaturan tarif pengujian pembuangan air limbah, serta penyesuaian tarif retribusi sampah untuk sektor industri.
Pada sektor pelayanan kesehatan, perubahan dilakukan untuk memperjelas nominal tarif retribusi agar memiliki ketentuan yang definitif. Sementara itu, pengaturan tarif pengujian air limbah menjadi salah satu aspek baru yang diakomodasi dalam perda hasil perubahan tersebut.
Penyesuaian tarif retribusi sampah industri juga dilakukan dengan mempertimbangkan potensi dan kondisi di wilayah Kabupaten Serang.
Ratu Zakiyah menegaskan, penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah sehingga pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih memadai untuk membiayai berbagai program pembangunan.
“Perubahan yang dilakukan hari ini dalam rangka menghasilkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga kemudian kita dapat membangun Kabupaten Serang lebih optimal,” ujarnya.
Ia berharap, peningkatan PAD dapat memberikan dampak nyata terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, serta pelayanan publik bagi masyarakat.
Menurutnya, tambahan pendapatan daerah menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan dan pembangunan sekolah, dapat dilaksanakan secara lebih optimal sesuai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Bupati Serang meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi perda dapat berjalan efektif. Ia juga menginstruksikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyosialisasikan perubahan regulasi tersebut kepada masyarakat, terutama para wajib pajak dan pihak yang berkaitan dengan pelayanan retribusi.
“Saya instruksikan kepada OPD terkait untuk menyosialisasikan perubahan peraturan daerah ini kepada seluruh masyarakat, dan khususnya wajib pajak, sehingga bisa dilakukan secara optimal dan dilaksanakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa perubahan perda dilakukan melalui pembahasan bersama OPD penghasil retribusi. Dari sembilan OPD yang menghasilkan retribusi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, hampir 90 persen mengusulkan perubahan tarif.
Ia menambahkan, pada 23 April 2026, Bapenda Kabupaten Serang menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri yang mengharuskan Perda Nomor 7 Tahun 2023 dievaluasi.
“Jadi kita ada penyesuaian di beberapa pasal, batang tubuh, dan lampiran. Hanya memang tidak berpengaruh terhadap tarif pajak, sedangkan retribusi dari masing-masing OPD penghasil retribusi seperti DLH, yang selama ini tidak ada uji lab terkait air limbah, udara dan lain sebagainya, sekarang diatur di perda ini,” jelasnya.
Farhan juga menyoroti penyesuaian tarif retribusi sampah industri yang sebelumnya dinilai belum sepenuhnya mencerminkan potensi wilayah. Melalui perubahan perda ini, ketentuan tersebut disesuaikan agar pengelolaan retribusi dapat berjalan lebih terukur.
Penetapan perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat tata kelola pendapatan daerah sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan PAD Kabupaten Serang.
Dengan regulasi yang semakin tertata, sinergi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Serang diharapkan mampu mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
DPRD Kabupaten Serang berkomitmen mendukung pembentukan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan, sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah demi terwujudnya Kabupaten Serang yang semakin maju dan sejahtera. (ADV)
