
SERANG, Mediabooster.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menggandeng Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten untuk mengoptimalkan penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha di Pendopo Bupati Serang, Selasa (27/10/2026).
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis Pemkab Serang dalam memperkuat pengawasan pengiriman material tambang melalui jalur laut, khususnya di kawasan Bojonegara dan Puloampel. Upaya ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian volume pengiriman material dengan laporan wajib pajak sehingga potensi kebocoran pendapatan daerah dapat ditekan.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, penandatanganan kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam meningkatkan optimalisasi pemungutan pajak MBLB di Kabupaten Serang.
“Alhamdulillah, kita baru saja menandatangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama antara Pemkab Serang dengan KSOP Kelas I Banten. Ini adalah langkah bagi kita dalam mengoptimalkan pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau pajak MBLB,” kata Ratu Rachmatuzakiyah seusai penandatanganan.
Menurutnya, Kabupaten Serang memiliki potensi kekayaan alam yang besar, termasuk hasil pertambangan yang dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah apabila dikelola dengan baik dan benar.
Namun, besarnya potensi tersebut perlu diimbangi dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang efektif, serta kepatuhan para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Tingginya intensitas pengiriman komoditas ini melalui jalur laut, khususnya di kawasan Bojonegara dan Puloampel, menjadikannya roda penggerak ekonomi yang vital,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemanfaatan potensi sumber daya alam harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan pelaku usaha menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Ratu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak MBLB merupakan jenis pajak yang dihitung, dilaporkan, dan dibayarkan sendiri oleh wajib pajak.
Dengan mekanisme tersebut, kejujuran dan ketepatan waktu pelaporan menjadi hal penting untuk memastikan penerimaan pajak daerah berjalan optimal.
“Oleh karena itu, kejujuran dan ketepatan waktu pelaporan menjadi kunci. Dalam praktiknya, masih terdapat ruang untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan omzet secara benar dan tepat waktu,” jelasnya.
Melalui kerja sama dengan KSOP Kelas I Banten, Pemkab Serang akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pengiriman material tambang melalui pelabuhan. Data volume pengiriman yang tercatat di lapangan nantinya dapat dicocokkan dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak.
“Melalui momentum hari ini, kami menggandeng KSOP Kelas I Banten untuk memperkuat pengawasan atas pengiriman material mineral bukan logam dan batuan langsung dari pintu pelabuhan. Kerja sama ini menjadi langkah untuk mencocokkan data volume pengiriman riil di lapangan dengan volume yang dilaporkan oleh wajib pajak,” ungkapnya.
Menurut Bupati, integrasi dan pencocokan data tersebut diharapkan dapat mempersempit celah kebocoran pendapatan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban administrasi perpajakan.
Ia juga menekankan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan semata-mata untuk meningkatkan penerimaan pemerintah, tetapi juga mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Pendapatan asli daerah yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penyediaan fasilitas kesehatan dan pendidikan,” tegasnya.
Ratu menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Serang Bahagia, sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Ia pun menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), agar segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan KSOP Kelas I Banten.
“Saya instruksikan kepada seluruh OPD terkait, khususnya Bapenda, untuk bergerak cepat melakukan koordinasi, komunikasi, serta kolaborasi bersama jajaran KSOP Kelas I Banten. Pastikan proses pencocokan dan penelitian data berjalan efektif dan profesional serta tetap menjaga iklim investasi yang kondusif,” katanya.
Bupati turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala KSOP Kelas I Banten beserta jajaran atas dukungan dan komitmen dalam membangun kemitraan strategis tersebut. Ia berharap kerja sama pengawasan dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan hasil maksimal bagi peningkatan PAD Kabupaten Serang.
KSOP Banten Dukung Optimalisasi PAD
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Banten Raden Yogie Nugraha menyambut baik kerja sama dengan Pemkab Serang. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Kami menyambut baik sinergi antara Pemkab Serang dengan KSOP Kelas I Banten. Semoga kerja sama ini berjalan efektif,” ujar Raden Yogie.
Ia menyatakan, KSOP Kelas I Banten akan mendukung pelaksanaan kerja sama sesuai dengan tugas dan kewenangan instansinya.
Melalui sinergi ini, Pemkab Serang berharap pengawasan pengiriman material MBLB semakin optimal, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan penerimaan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Serang. (*)
